Demokrat minta gubernur terbitkan peraturan labuh jangkar

id peraturan,labuh jangkar,kapal,kepri

Demokrat minta gubernur terbitkan peraturan labuh jangkar

Ilustrasi: Sebuah kapal tanker labuh jangkar di perairan Karimun. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Gubernur Kepri perlu mempertimbangkan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah agar kinerja eksekutif dan legislatif berjalan seimbang
Tanjungpinang (ANTARANews Kepri) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kepulauan Riau minta Gubernur Nurdin Basirun menerbitkan peraturan tentang labuh jangkar kapal.

Juru bicara Fraksi Demokrat Joko Nugroho, di Kantor DPRD Kepri, Kamis, mengatakan, penarikan pendapatan dari labuh jangkar kapal akan lebih mudah jika diatur secara teknis oleh gubernur.

Pemerintah dan DPRD Kepri sepakat tahun 2019, target pendapatan dari labuh jangkar sebesar Rp60 miliar.

"Itu target yang positif dari optimisme pemerintah daerah untuk menarik pendapatan dari labuh jangkar, namun perlu ada peraturan gubernur sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar tersebut," kata Joko dalam rapat paripurna pendengar pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Kepri 2019.

Selain persoalan itu, Fraksi Demokrat juga mengingat pihak eksekutif agar penerimaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat, terukur dan rasional.

"Jangan sampai adanya pemaksaan pendapatan atau penerimaan," tegas Joko.

Ia juga menyinggung soal pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepri sudah saatnya dilakukan dengan profesional.

"Gubernur Kepri perlu mempertimbangkan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah agar kinerja eksekutif dan legislatif berjalan seimbang," katanya.

Sementara itu juru bicara Fraksi Hanura Plus DPRD Kepri Sukhri Farial mengatakan Pemprov Kepri harus mampu menggali segala potensi yang akan berkontribusi demi peningkatan pendapatan asli daerah.

Sedangkan juru bicara ?Fraksi Keadilan Sejahtera-Persatuan Pembangunan Irwansyah mengatakan, PAD masih bergantung pada dana-dana perimbangan.

"Kami melihat APBD 2019 dibayang-bayangi dengan kemungkinan terjadinya defisit, dan pada saat pembahasan ada OPD yang menyatakan adanya hutang yang harus dibayar," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE