Warga Linau laporkan Dirut PT. SSLP ke Polisi

id Warga Linau laporkan Dirut PT. SSLP ke Polisi

Warga Linau laporkan Dirut PT. SSLP ke Polisi

Perwakilan warga Desa Linau melaporkan Direktur Utama PT. SSLP, Bambang Prayitno ke Polres Lingga, Senin (31/12/2018). (Nurjali)

Kami sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak perusahaan, tapi selalu tidak membuahkan hasil dan hari ini kami terpaksa menempuh jalur hukum
Lingga (Antaranews Kepri) - Warga Desa Linau Kecamatan Lingga utara Kabupaten Lingga melaporkan Direktur utama  PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (PT.SSLP) Bambang Prayitno ke Mapolres Lingga, Senin (31/12) kemarin.

"Laporan kami kemarin, langsung diterima oleh KSPK Polres Lingga dan dibuatkan BAP langsung," kata Yufik Safita ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA) kepada Antara, Selasa.

Selain dirinya hadirnya juga mendampingi masyarakat setempat ketua LSM Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Distrawandi dengan Surat tanda penerima laporan (STPL) nomor STPL/22/XII/2018/SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018. 

Menurut Yufik kasus PT. SSLP ini berawal saat Bupati Lingga Daria menerbitkan Surat izin usaha perkebunan (SIUP) nomor 26.a/KPTS/IV/2005 untuk usaha perkebunan kelapa sawit. Dari izin tersebut, pihak perusahaan malah membuka lahan dan mendirikan pablik pengolahan kayu. 

Bahkan Direktur utama perusahaan tersebut, membuat perjanjian kerjasama dengan Ketua KOPUMA tentang kemitraan inti plasma proyek pengembangan usaha budidaya tanaman kelapa sawit seluas 1.000 hektare di Desa Linau yang ditandatangani dihadapan notaris Yondri Darto, SH di batam tanggal 1 Maret 2006.

"Itu dilakukannya untuk meyakinkan kami, dan masyarakat dengan membuat kemitraan salah satunya kesepakatan warga memberi kuasa kepada PT. SSLP," sebutnya.

Dari perjanjian tersebut warga juga sudah menyetujui dan bertanggung jawab atas angsuran kredit melaluipemotongan setiap bulan oleh perusahaan, dari hasil penjualan Tandan buah segar (TBS) selama 7 sampai 10 tahun. Dan pihak perusahaan bertanggung jawab atas pendanaan pembangunan perkebunan sapai pendirian Pabrik kelapa sawit (PKS) dan pemasaran.

Namun jauh panggang dari api, pabrik tersebut sampai hari ini tidak pernah ada sampai belasan tahun lamanya. Bahkan sertfikat warga sebanyak 400 buah tersebut, ditahan oleh pihak pengusaha dan tidak mau mengembalikan. Padahal dalam perjanjian di Notaris disebutkan, perjanjian tersebut batal dan seluruh biaya akan hangus jika pihak perusahaan tidak membangun perkebunan tersebut. 

"Kami sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak perusahaan, tapi selalu tidak membuahkan hasil dan hari ini kami terpaksa menempuh jalur hukum," sebutnya.

Dihubungi terpisah Bupati Lingga Alias Wello mengatakan apa yang telah dilakukan oleh masyarakat tersebut, akan didukung oleh dirinya. Bahkan dirinya sudah meyiapkan beberapa staf khususnya untuk melakukan pendampingan.

"Ketika semua upaya sudah tidak bisa, maka hukum yang akan menegakkan keadilan dan kita akan terus lakukan pendampingan jika perlu sampai ke Presiden," ujarnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE