Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Aliansi Peduli Pulau Bintan (APPB) memberi waktu selama tujuh hari kerja kepada Pemerintah Provinsi Kepri, untuk menindak tegas aktivitas tambang Ilegal di Kabupaten Bintan.
Hal itu tertuang di dalam nota kesepakatan
yang ditandatangani oleh APPB dan Pemprov Kepri di lantai tiga Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin kemarin.
"Kalau tidak segera ditindak, persoalan tambang Ilegal ini akan kami bawa ke pusat," kata salah seorang anggota APPB, Buyung, Selasa (19/2).
Buyung menyatakan, di dalam nota kesepakatan itu juga terdapat beberapa poin penting lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Di antaranya, meminta Dinas Pertambangan, Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kepri tidak mengeluarkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menerbitkan SK IUP OP penjualan yang tidak memenuhi prosedur.
Kemudian, pencabutan rekomendasi pertimbangan teknis SK IUP OP penjualan yang sudah dikeluarkan Pemprov Kepri tidak sesuai dengan peraturan yang berlalu.
Penindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri dan DLHK Kabupaten Bintan dalam hal kawasan hutan dan limbah B3 (bahan bahaya beracun) yang disebabkan oleh penambangan.
DPMPTSP Kepri bertanggungjawab terkait keluarnya SK IUP OP untuk penjualan secara administrasi yang direkomendasikan oleh Dinas ESDM dan Instansi terkait di lingkup Pemprov Kepri.
Selanjutnya, Pemprov Kepri dan/atau Pemkab Bintan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjaga, merawat, merehabilitasi, dan memperbaiki area situs sejarah yang rusak akibat penambangan.
Selain itu, meminta penegak hukum untuk menolak penambangan bauksit di area lapangan Kabupaten Bintan, karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Kepri dan/atau Pemkab Bintan bertanggungjawab penuh terhadap perizinan tambang yang telah dikeluarkan sesuai kewenangannya masing-masing.
Menurut Buyung, nota kesepakatan tersebut ditandatangani sebanyak 12 perwakilan organisasi yang tergabung ke dalam APPB. Sementara dari Pemprov Kepri ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Amjon, Kepala DLHK Yerry Suparna, dan Kepala DPMPTSP Syamsuardi.
Baca juga: Walhi dorong KLHK perdatakan perusahaan tambang bauksit
Baca juga: Pertambangan bauksit di Pulau Angkut masih berlanjut
Baca juga: DLHK: Pertambangan di Bintan Tidak Kantongi UKL
Berita Terkait
KPU Bintan sebut syarat dukungan minimal calon independen adalah 12.336 orang
Senin, 22 April 2024 18:11 Wib
Pelajar di Sukabumi meninggal saat uji kesamaptaan paskibra
Sabtu, 20 April 2024 5:59 Wib
BNPB sebut sebanyak 1.585 orang warga harus dievakuasi pasca-erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 13:42 Wib
Kapal asing terbakar di perairan Bintan
Rabu, 17 April 2024 20:07 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Polres Natuna Kepri jamin arus balik berjalan dengan aman dan lancar
Selasa, 16 April 2024 7:51 Wib
BPBD Sulsel: 18 korban meninggal dunia dampak longsor di Toraja
Minggu, 14 April 2024 16:33 Wib
Objek wisata Pantai Trikora di Bintan Kepri dipadati ribuan pengunjung
Minggu, 14 April 2024 16:05 Wib
Komentar