Pemprov diberi waktu tujuh hari tindak tambang Ilegal di Bintan

id Tambang bauksit ,Kabupaten Bintan

Pemprov diberi waktu tujuh hari tindak tambang Ilegal di Bintan

Aliansi Peduli Pulau Bintan berdiskusi dengan Pemprov Kepri di Kantor Gubernur, terkait tambang Ilegal di Bintan. (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Aliansi Peduli Pulau Bintan (APPB) memberi waktu selama tujuh hari kerja kepada Pemerintah Provinsi Kepri, untuk menindak tegas aktivitas tambang Ilegal di Kabupaten Bintan.

Hal itu tertuang di dalam nota kesepakatan 
yang ditandatangani oleh APPB dan Pemprov Kepri di lantai tiga Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin kemarin. 

"Kalau tidak segera ditindak, persoalan tambang Ilegal ini akan kami bawa ke pusat," kata salah seorang anggota APPB, Buyung, Selasa (19/2).

Buyung menyatakan, di dalam nota kesepakatan itu juga terdapat beberapa poin penting lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Di antaranya, meminta Dinas Pertambangan, Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kepri tidak mengeluarkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menerbitkan SK IUP OP penjualan yang tidak memenuhi prosedur.

Kemudian, pencabutan rekomendasi pertimbangan teknis SK IUP OP penjualan yang sudah dikeluarkan Pemprov Kepri tidak sesuai dengan peraturan yang berlalu.

Penindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri dan DLHK Kabupaten Bintan dalam hal kawasan hutan dan limbah B3 (bahan bahaya beracun) yang disebabkan oleh penambangan.

DPMPTSP Kepri bertanggungjawab terkait keluarnya SK IUP OP untuk penjualan secara administrasi yang direkomendasikan oleh Dinas ESDM dan Instansi terkait di lingkup Pemprov Kepri.

Selanjutnya, Pemprov Kepri dan/atau Pemkab Bintan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjaga, merawat, merehabilitasi, dan memperbaiki area situs sejarah yang rusak akibat penambangan.

Selain itu, meminta penegak hukum untuk menolak penambangan bauksit di area lapangan Kabupaten Bintan, karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Kepri dan/atau Pemkab Bintan bertanggungjawab penuh terhadap perizinan tambang yang telah dikeluarkan sesuai kewenangannya masing-masing.
Menurut Buyung, nota kesepakatan tersebut ditandatangani sebanyak 12 perwakilan organisasi yang tergabung ke dalam APPB. Sementara dari Pemprov Kepri ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Amjon, Kepala DLHK Yerry Suparna, dan Kepala DPMPTSP Syamsuardi.

Baca juga: Walhi dorong KLHK perdatakan perusahaan tambang bauksit

Baca juga: Pertambangan bauksit di Pulau Angkut masih berlanjut

Baca juga: DLHK: Pertambangan di Bintan Tidak Kantongi UKL

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE