KLHK perkuat bukti jerat penambang bauksit ilegal

id tambang bauksit,kabupaten bintan

KLHK perkuat bukti jerat penambang bauksit ilegal

Pertambangan Bauksit di Kabupaten Bintan (Nikolas) (Nikolas/)

Kalau masih ada aktivitas pertambangan bauksit, dapat dikategorikan sebagai pembiaran. Tentu ini tidak dibenarkan, karena seharusnya Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan memiliki peran mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku
Bintan (ANTARANews Kepri) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat bukti-bukti terkait pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK, Edward Hutapea, yang dihubungi Antara di Bintan, Kamis, mengatakan sebanyak lima perusahaan terlibat dalam aktivitas pertambangan bauksit yang merusak hutan dan lingkungan.

Sementara lokasi pertambangan bauksit yang awalnya hanya 19 titik yang dideteksi dan disegel oleh tim Penegakan Hukum KLHK, ternyata jumlahnya lebih dari itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, masih ada aktivitas pertambangan bauksit di Tembeling, Gisi, Pulau Angkut, Bintan Buyu dan Pulau Telang Kecil.

"Lokasi itu memang belum kami segel. Kami mengawasi lokasi tersebut, termasuk lokasi yang aktivitas pertambangannya dihentikan," tegasnya.

Menurut dia, untuk menarik pelaku pertambangan bauksit di lokasi itu, kata dia tidak terlalu sulit lantaran perusahaan-peruasahaan itu menjualnya kepada PT GBA (Gunung Bintan Abadi) yang memperoleh kuota ekspor 1,6 juta metrik ton. Namun, tim KLHK yang menangani kasus itu tidak akan gegabah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pelanggaran yang ditemukan di lapangan selama kami turun ke lapangan seperti aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan, dan merusak lingkungan hidup. Kami juga belum melihat adanya dokumen UKL/UPL, padahal wajib ada," ucapnya.

Edward yang akrab disapa Edo itu juga merasa heran setelah ada pemberitaaan soal pertambangan bauksit ilegal dan unjuk rasa, aktivitas pertambangan masih berlanjut sampai sekarang. Padahal Dinas ESDM Kepri menyatakan komitmennya untuk menghentikan aktivitas pertambangan bauksit yang melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau masih ada aktivitas pertambangan bauksit, dapat dikategorikan sebagai pembiaran. Tentu ini tidak dibenarkan, karena seharusnya Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan memiliki peran mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Beberapa hari lalu, LSM Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi kepada KPK terkait pertambangan bauksit di Bintan. Terkait laporan tersebut, Edo mengatakan setiap warga negara berhak menggunakan hak hukumnya.

KLHK sendiri akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan maupun KPK jika menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam kasus pertambangan di Bintan, KLHK berpeluang bekerja sama dengan salah satu pihak penegak hukum tersebut.

KLHK memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan kepolisian, kejaksanaan atau pun KPK dengan menyiapkan laporan kejadian terhadap fakta-fakta yang ditemukan. "Biasanya dibentuk tim terpadu," katanya.

Baca juga: Pemprov diberi waktu tujuh hari tindak tambang Ilegal di Bintan

Baca juga: Walhi dorong KLHK perdatakan perusahaan tambang bauksit

Baca juga: Pertambangan bauksit di Pulau Angkut masih berlanjut

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE