Dinkes: jangan sampai Kepri ditetapkan KLB DBD

id demam berdarah,provinsi kepri,Kejadian luar biasaa,dinas kesehatan kepri,tjetjep yudiana

Dinkes: jangan sampai Kepri ditetapkan KLB DBD

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Perang terhadap nyamuk tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah tingkat atas, melainkan harus diikuti hingga di tingkat RT dan RW
Tanjungpinang (ANTARA News Kepri) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berharap wilayah ini jangan sampai ditetapkan pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Untuk saat ini kasus DBD di Kepri belum dapat ditingkatkan sebagai KLB lantaran pada empat tahun lalu jumlah kasus penyakit itu lebih tinggi dibanding tahun ini," kata Kepala Dinkes Kepri, Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengemukakan Januari 2019 hingga sekarang jumlah kasus DBD sebanyak 360 kasus. Kasus DBD terbanyak di Tanjungpinang dan Karimun. Dua penderita DBD yang meninggal dunia berasal dari Batam dan Tanjungpinang

"Mulai akhir 2018 sebenarnya ?sudah nampak kasus ini meningkat. Ya, mudah-mudahan jangan sampai KLB," ujarnya. 

Potensi Kepri ditetapkan sebagai KLB DBD cukup besar jika penanganan DBD masih dilakukan secara sporadis.

"Pemberantasan sarang jentik-jentik harus dilakukan secara menyeluruh. Jika tidak, nyamuk terus berkembang biak, dan jumlah penderita DBD potensial bertambah banyak," tegasnya.

Tjetjep mengemukakan Pemerintah Kepri sudah menetapkan Siaga I DBD agar pemberantasan sarang nyamuk dapat dilakukan secara massif.

Penetapan Siaga I dalam penanganan kasus DBD setelah dua penderita penyakit itu meninggal dunia.

Penetapan Siaga I DBD untuk membuka mata pemerintah dan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan rumah dan sekitar rumah bersih dari sarang nyamuk.

Secara teknis, kepala daerah, camat, lurah, kades, RT dan RW yang lebih memiliki kapasitas untuk mengajak masyarakat memberantas sarang nyamuk.

"Perang terhadap nyamuk tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah tingkat atas, melainkan harus diikuti hingga di tingkat RT dan RW," ucapnya.

Pemberantasan sarang nyamuk harus dilakukan di rumah, dan di sekitar lingkungan rumah.

Jadi percuma kalau rumah kita bersih dari sarang nyamuk, sementara rumah tetangga masih ada sarang nyamuk, katanya.

Ia menjelaskan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengajak masyarakat bersama-sama memberantas nyamuk dengan cara memastikan tidak ada jentik-jentik di sekitar rumah.

Pemkot Tanjungpinang dan Pemkot Batam sudah memulai kegiatan gotong-royong membersihkan seluruh wadah tempat nyamuk berkembang biak.

Semestinya gotong-royong itu dilanjutkan hingga di tingkat RT," ujarnya.

Baca juga: Kadinkes: Kepri siaga satu DBD

Baca juga: Belajar kendalikan DBD dari Singapura

Baca juga: Dinkes: DBD di Kepri capai 360 kasus


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE