Mantan Dirut BUP Gugat Pemkab Karimun

id Mantan Dirut BUP Karimun,gugat pemkab karimun,karya karimun mandiri,badan usaha pelabuhan,firdaus hamzar

Mantan Dirut BUP Gugat Pemkab Karimun

Sidang gugatan perdata dengan agenda pembacaan replik dari mantan Dirut BUP Karimun Firdaus Hamzah di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/3). (Antara News Kepri/Istimewa)

Klien kami sudah diberhentikan secara hormat pada 21 September 2015, tapi mengapa PT KKM masih menggunakan nama klien kami dalam kegiatan operasional
Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Firdaus Hamzah, mantan Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yakni PT Karya Karimun Mandiri (KKM) menggugat Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau karena merasa dirugikan terkait masih digunakannya namanya dalam izin operasional PT KKM.

Dalam gugatannya, Firdaus mengajukan gugatan dengan tergugat I Direktur PT KKM, tergugat II Komisaris PT KKM dan tergugat III Pemkab Karimun.

Selanjutnya, turut tergugat I PT BNI Cabang Tanjung Balai Karimun, turut tergugat II PT Bank Mandiri Cabang Karimun dan turut tergugat III PT Bank Riau Kepri Cabang Tanjung Balai Karimun.

Gugatan Firdaus Hamzah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan nomor perkara 50/PDT.G/2018/PN.TBK, dan mengagendakan pembacaan replik melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sayuti dan Hanafi didampingi Agus Soetrisno dan Antoni Trivolta di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa.

''Berdasarkan kesepatakan antara para tergugat dan turut tergugat, maka agenda hari ini adalah pembacaan replik. Maka dari itu saya persilahkan kepada kuasa hukum penggugat untuk membacakan repliknya,'' kata Yanuarni Abdul Gaffar saat membuka persidangan.. 

Sementara itu, kuasa hukum Firdaus Hamzah, Muhammad Sayuti dalam pembacaan replik mengatakan bahwa penggunaan nama kliennya dalam izin operasional PT KKM telah melanggar Pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan RI No 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. 

Sayuti menjelaskan bahwa para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening atas nama PT KKM tanpa dikonfirmasikan kepada kliennya.

"Seharusnya para tergugat dan turut tergugat terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada penggugat selaku Direktur PT KKM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 Juli 2015 dan RUPS pada 21 September 2015," katanya.

Pemberitahuan perubahan spesimen tanda tangan tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Usai membacakan replik secara panjang lebar, ketua majelis hakim Yanuarni Abdul Gaffar menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan replik dari para tergugat dan turut tergugat dua pekan mendatang.

Sementara itu, Muhammad Sayuti usai persidangan mengatakan keputusan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sudah tepat karena kliennya merasa dirugikan oleh para tergugat dan turut tergugat.

"Klien kami sudah diberhentikan secara hormat pada 21 September 2015, tapi mengapa PT KKM masih menggunakan nama klien kami dalam kegiatan operasional," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE