Kendaraan dengan knalpot racing di Karimun dilarang isi BBM di SPBU

id Knalpot racing,Natal dan tahun baru

Kendaraan dengan knalpot racing di Karimun dilarang isi BBM di SPBU

Personel Satlantas Polres Karimun menempelkan surat imbauan di SPBU Poros bersikan larangan menggunakan knalpot racing bagi pengendara sepeda motor, termasuk larangan mengisi BBM di SPBU dan pertamini bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA/HO-Dok. Satlantas Polres Karimun

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau mengeluarkan imbauan berisikan larangan bagi kendaraan dengan knalpot racing berbunyi nyaring untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum maupun pom mini.

Imbauan berbentuk spanduk dan selebaran tersebut dipasang Satlantas Polres Karimun di SPBU, pom mini atau pertamini, toko suku cadang maupun bengkel-bengkel di Tanjung Balai Karimun.

"Tujuannya untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban dalam menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020," kata Kasat Lantas Polres Karimun AKP T Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Selain larangan mengisi BBM di SPBU dan pertamini, Satlantas Polres Karimun juga mengeluarkan larangan kepada toko suku cadang atau bengkel untuk menjual knalpot racing atau tidak sesuai standar menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Satlantas Polres Karimun juga memasang spanduk di beberapa ruas jalan yang berisikan imbauan kepada pengendara roda dua agar tidak menggunakan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Larangan menggunakan menggunakan knalpot racing, menurut Kenedy juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan akibat aksi ugal-ugalan pengendara pada malam perayaan tahun baru.

"Selain itu untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi warga yang melaksanakan ibadah Natal," kata AKP T Fazrial Kenedy.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE