Logo Header Antaranews Kepri

Antisipasi COVID-19, Samsat Kepri permudah pembayaran pajak melalui daring

Jumat, 20 Maret 2020 16:02 WIB
Image Print
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau (BP2RD Kepri), Reni Yusneli (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Samsat Provinsi Kepulauan Riau mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui sistem daring untuk mencegah penularan COVID-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepulauan Riau (BP2RD Kepri), Reni Yusneli di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pihaknya menyiapkan aplikasi E-Samsat Kepri untuk menghindari pertemuan antara pemilik kendaraan dengan petugas.

Aplikasi ini dapat diunduh di playstore melalui ponsel pintar, komputer maupun laptop berjaringan internet.

"Kebijakan itu sudah beberapa hari lalu diberlakukan dalam rangka mendukung keputusan pemerintah pusat tentang mengurangi aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain untuk menghindari pesebaran COVID-19," katanya.

Reni menegaskan bahwa untuk sementara waktu, pelaksanaan pelayanan Samsat Keliling (Samling), Samsat
Bergerak (Samber), dan Samsat Antar Pulau (Sampul) dihentikan sampai pemberitahuan bèrikutnya.

Baca juga: Malaysia deportasi 114 pekerja Indonesia melalui Kalbar

Menurut dia, E-Samsat Kepri mempermudah warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Warga tidak perlu mengantre dan bisa dilakukan di mana pun khususnya di daerah Kepri.

Melalui aplikasi itu, wajib pajak tinggal mengikuti petunjuk dan fitur yang ada di aplikasi tersebut. Pembayaran pada aplikasi ini bekerjasama dengan Bank BNI, Bank Riau Kepri dan Bank BJB.

"Seuai membayar pajak melalui e-samsat Kepri, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat dicetak pada layanan Samsat yang tersebar di Kepri," ucapnya.

Layanan elektronik ini tersedia untuk pengesahan tahunan secara daring pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Baca juga: Pemkot Batam tiadakan kegiatan keramaian antisipasi COVID-19

Pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi online sudah berlaku dan memudahkan masyarakat yang sedang mengurangi aktifitas di luar untuk tetap dapat membayar pajak kendaraan.

"Pembayaran (pajak kendaraan via e-Samsat Kepri) bisa melalui ATM/mobile banking beserta teller bank terkait. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggunakan layanan lainnya seperti e-commerce, yaitu di gerai Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia di seluruh Indonesia. Jadi, dengan inovasi ini kami akan memangkas rentang kendali jarak antara wajib pajak dann kantor Samsat, yang berarti kami berusaha semakin mendekatkan diri untuk hadir di tengah masyarakat," ujarnya.

Seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kepri diharap dapat memanfaatkan pelayanan yang disediakan ini. "Segera unduh di playstore dengan mencari “E-Samsat Kepri”. Pembayaran yang mudah, cepat, dan aman," katanya.

Baca juga: Selain wali kota, seorang pejabat Pemkot Bogor juga positif COVID-19



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026