KPU Batam umumkan penundaan tahapan Pemilu serentak 2020

id kpu batam,pemilu batam,pilkada batam,pilkada ditunda

KPU Batam umumkan penundaan tahapan Pemilu serentak 2020

Anggota KPU Batam William Seipattiratu (Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengumumkan penundaan sejumlah tahapan Pilkada 2020, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona terbaru, COVID-19.

"Ini dilakukan dalam upaya KPU untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Batam," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu, Selasa.

Ia menyatakan KPU resmi menunda kerja PPK.

Baca juga: KPU Batam tunda semua kegiatan PPK

Ketua KPU Batam Herrigen Agusti dalam surat no.107/PP.04.2-SD/Kota/2171/III/2020, yang ditujukan kepada seluruh Ketua dan Sekretaris PPK se-Kota Batam, menyebutkan, pelaksanaan tahapan ditunda sampai waktu tidak ditentukan.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PPK dan sekretariat PPK se-Kota Batam pada pelaksaan tahapan pemilihan tahun 2020 ditunda untuk sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali," isi surat Ketua KPU.

Ia menyebutkan keputusan itu menindaklanjuti surat KPU no.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali dan Wakil Wali Kota 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan surat edaran KPU no.8 tahun 2020, tentang pelaksanaan keputusan KPU no.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Keputusan itu juga berdasarkan surat edaran KPU no.285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.

Baca juga: KPU Batam putuskan tunda pelantikan anggota PPS

Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE