Disdik Kepri: Sekolah siapkan protokol kesehatan

id Pendidikan new normal,dinas pendidikan kepri

Disdik Kepri: Sekolah siapkan protokol kesehatan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta setiap sekolah atau satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB negeri dan swasta untuk menyiapkan segala bentuk protokol layanan kesehatan pendidikan pada era normal baru.

"Dengan diterapkannya pelaksanaan sistem normal baru oleh pemerintah di tengah pandemi COVID-19 saat ini, kami meminta pihak sekolah, baik SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta dapat mempersiapkan protokol kesehatan layanan sekolah," ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali dalam Surat Edarannya Nomor:B/420/279/DISDIK/2020 yang dipantau di Tanjungpinang, Selasa.

Dali menyampaikan, penerapan protokol kesehatan pada layanan sekolah ini dipersiapkan untuk mengantisipasi jika ada pemberitahuan lebih lanjut terkait kegiatan belajar mengajar oleh pemerintah di tengah pandemi ini.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

"Perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah ini dilaksanakan sampai 12 Juli dengan sistem daring melalui platform learning masing-masing satuan pendidikan hingga berakhirnya pandemi COVID-19 dan surat edaran berikutnya," ujar Dali.

Secara terpisah, anggota DPRD Kepri Iskandarsyah menyarankan protokol kesehatan di sekolah harus dilakukan dengan tepat. Misalnya, pemakaian masker sejak mulai berangkat sekolah, cuci tangan sebelum masuk kelas serta pemakaian cairan pembersih tangan harus terus dilakukan. Selain itu penyemprotan disinfektan secara rutin di sekolah harus terjadwal dengan baik.

“Jangan sampai teledor dan meremehkan,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, Pemprov Kepri maupun kota/kabupaten diharapkan bisa menyiapkan anggaran dan membantu sekolah untuk penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Contohnya, penyediaan masker. Jika ada siswa yang tidak memakai masker, sekolah wajib menyediakan secara gratis.

Anggota Fraksi PKS ini juga meminta agar aturan jaga jarak tetap dilakukan. Misalnya setiap kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa di kelas. Aturan itu bisa dibahas lebih lanjut demi mencegah penularan COVID-19.

“Secara teknisnya nanti bisa dibahas oleh masing-masing dinas pendidikan. Yang jelas apapun bentuk kegiatan yang bisa berpotensi menularkan COVID-19 harus dicegah,” ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE