Polisi tangkap 20 pengedar narkoba

id Polres Karawang, narkoba

Polisi tangkap 20 pengedar narkoba

Jajaran kepolisian dari Polres Karawang menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba. (ANTARA/Ali Khumaini)

Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama sepuluh hari terakhir.

"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba selama sepuluh terakhir ini pihaknya menemukan modus baru. Narkoba jenis ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.

"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.

Selama sepuluh hari terakhir ini pihak kepolisian dari Polres Karawang mengungkap peredaran narkoba di 15 lokasi. Sebanyak 20 orang telah ditangkap.

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE