Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tarif pemeriksaan COVID-19 melalui tes cepat antibodi mendapat penyesuaian menjadi maksimal Rp150.000.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan penyesuaian tarif pemeriksaan COVID-19 dengan metode tes cepat sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Surat edaran tersebut, diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 6 Juli 2020.
Kebijakan itu, kata dia, wajib dilaksanakan seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.
"Ini (kebijakan, red.) berlaku untuk seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan cepat dengan menggunakan 'rapid test' (tes cepat)," katanya.
Tjetjep yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri itu, mengatakan pihaknya sudah mengingatkan seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan dengan menggunakan tes cepat antibodi agar melakukan penyesuaian tarif maksimal.
Sebagai contoh, Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) selama ini menerapkan tarif kepada masyarakat sekitar Rp400.000, wajib menyesuaikan tarif, meski mengalami kerugian.
RSUP Kepri membeli satu alat tes cepat dengan harga Rp200.000, dipastikan mengalami kerugikan bila menerapkan tarif baru Rp150.000.
"Tarif Rp400.000 itu akumulasi dari alat 'rapid test' dan alat pelindung diri tenaga kesehatan, serta biaya lainnya. Ya, kalau tarif maksimal menjadi Rp150.000, pasti rugi. Saya sampaikan kepada pihak rumah sakit lebih baik rugi daripada melanggar kebijakan," kata dia.
Tjetjep mengatakan pihak rumah sakit dapat memilih apakah tetap memberi pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan melalui tes cepat antibodi atau tidak.
Jika mengalami kerugian, pihak rumah sakit dapat menghentikan pelayanan.
"Kalau tidak sanggup, tidak perlu dilaksanakan," katanya.
Berita Terkait
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
KPU Natuna rekrut ulang badan adhoc
Jumat, 19 April 2024 9:47 Wib
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Kamis, 18 April 2024 18:37 Wib
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Komentar