Dinkes Kepri: Tarif tes cepat COVID-19 paling tinggi Rp150.000

id Dinkes Kepri, tarif, pemeriksaan rapid test,maksimal Rp150.000

Dinkes Kepri: Tarif tes cepat COVID-19 paling tinggi Rp150.000

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tarif pemeriksaan COVID-19 melalui tes cepat antibodi mendapat penyesuaian menjadi maksimal Rp150.000.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan penyesuaian tarif pemeriksaan COVID-19 dengan metode tes cepat sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Surat edaran tersebut, diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 6 Juli 2020.

Kebijakan itu, kata dia, wajib dilaksanakan seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta.

"Ini (kebijakan, red.) berlaku untuk seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan cepat dengan menggunakan 'rapid test' (tes cepat)," katanya.

Tjetjep yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri itu, mengatakan pihaknya sudah mengingatkan seluruh rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan dengan menggunakan tes cepat antibodi agar melakukan penyesuaian tarif maksimal.

Sebagai contoh, Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) selama ini menerapkan tarif kepada masyarakat sekitar Rp400.000, wajib menyesuaikan tarif, meski mengalami kerugian.

RSUP Kepri membeli satu alat tes cepat dengan harga Rp200.000, dipastikan mengalami kerugikan bila menerapkan tarif baru Rp150.000.

"Tarif Rp400.000 itu akumulasi dari alat 'rapid test' dan alat pelindung diri tenaga kesehatan, serta biaya lainnya. Ya, kalau tarif maksimal menjadi Rp150.000, pasti rugi. Saya sampaikan kepada pihak rumah sakit lebih baik rugi daripada melanggar kebijakan," kata dia.

Tjetjep mengatakan pihak rumah sakit dapat memilih apakah tetap memberi pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan melalui tes cepat antibodi atau tidak.

Jika mengalami kerugian, pihak rumah sakit dapat menghentikan pelayanan.

"Kalau tidak sanggup, tidak perlu dilaksanakan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE