Kabupaten-kota se-Kepri diminta terbitkan peraturan protokol COVID-19

id Perkada protokol COVID-19,Kepri,sanksi,Sekda

Kabupaten-kota se-Kepri diminta terbitkan peraturan protokol COVID-19

Masyarakat Tanjungpinang, Kepri, memakai masker untuk mencegah COVID-19, saat berada di salah satu rumah makan daerah setempat. (FOTO ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Said Arif Fadillah meminta seluruh kabupaten/kota di daerah itu segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.

"Kami minta pekan ini sudah terbit semua," katanya di Tanjungpinang, Senin.

Perkada tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

"Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada kepala daerah agar menyusun dan menetapkan perkada protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Menurut dia Gubernur Kepri juga telah mengeluarkan perkada yang bersifat arahan dan pedoman bagi kabupaten/kota dalam menyusun perkada.

Saat ini dari tujuh kabupaten/kota se-Kepri, kata dia, tinggal empat daerah yang belum merampungkan pembahasan perkada.

“Yang sudah selesai itu baru tiga daerah, yaitu Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Karimun," katanya.

Ia menjelaskan perkada yang diterbitkan kabupaten/kota itu akan memuat sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Penerapan disiplin COVID-19 mulai dari memberikan teguran secara lisan atau administrasi, dan hingga sanksi denda,” katanya.

Diharapkan dengan adanya perkada protokol kesehatan, masyarakat dapat lebih patuh dan disiplin akan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer, demikian Tengku Said Arif Fadillah.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE