Oknum Anggota KPU Tanjungpinang tersangkut kasus proyek DPRD

id Oknum Anggota KPU Tanjungpinang,tersangkut kasus proyek

Oknum Anggota KPU Tanjungpinang tersangkut kasus proyek DPRD

Anggota KPU Tanjungpinang, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Nama oknum anggota KPU Tanjungpinang Hafidz Diwa Prayoga tersangkut dalam kasus bagi-bagi proyek di DPRD setempat, yang berujung pada laporan polisi.

Hafidz Diwa Prayoga, yang akrab disapa Yoga, di Tanjungpinang, Senin, mengaku mengenal dengan dua orang yang mengatur proyek dari dana aspirasi. Mereka bukan ASN maupun honorer, melainkan orang di luar pemerintahan.

Dari orang-orang ini lah, Yoga ditawarkan proyek di DPRD Tanjungpinang. Dua orang itu meminta uang Rp30 juta sebagai tanda jadi, mengerjakan proyek ini. Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa nama anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.

"Satu dari dua orang ini teman kecil saya," ucapnya.

Kemudian tawaran itu ia sampaikan kepada V, oknum ASN Pemprov Kepri. Kemudian V mengusulkan agar Edi Susanto, yang mengerjakannya. 

Saat pertemuan dengan Edi, lahir kesepakatan agar proyek itu dikerjakan oleh saudara dari Edi, yang memiliki modal. Kemudian uang Rp30 juta ditransfer Edi ke rekening Yoga.

"Beberapa hari setelah ditransfer, saya pikir ada yang tidak beres. Ini juga kalau dilanjutkan dapat kode etik sebagai anggota KPU Tanjungpinang. Uang itu akhirnya saya kembalikan kepada Edi," katanya.

Baru-baru ini persoalan itu malah menjadi kasus. Yoga mengaku tidak mengenal Moi Ceng Sudiyanto, yang melaporkan Edi Cindai kepada pihak kepolisian dalam permasalahan uang muka proyek yang batal dilaksanakan tersebut.

Ia juga tidak mengenal Andre Ilham, yang disebut-sebut dekat dengan Moi Ceng.

"Saya juga heran nama saya terseret-seret, padahal saya sama sekali tidak diuntungkan dalam masalah ini," tegasnya.

Ketua LSM CINDAI, Edi Susanto, di Tanjungpinang, juga mengklarifikasi kasus dugaan penipuan yang dituduhkan Moi Ceng Sudiyanto terhadap dirinya. Moi Ceng melaporkan dirinya pada 30 Desember 2020.

Kasus ini bermula dari informasi rencana pengerjaan sejumlah proyek rehabilitasi Kantor DPRD Tanjungpinang dan rumah dinas pimpinan DPRD Tanjungpinang senilai Rp500 juta.

Edi mengaku mendapatkan informasi proyek itu dari Hafidz Diwa Prayoga sekitar pertengahan tahun 2020, yang saat ini menjabat sebagai anggota KPU Tanjungpinang. Uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan proyek itu sebesar Rp30 juta.

"Uang itu disebut sebagai uang muka sebelum proyek dilaksanakan," ujarnya.

Informasi proyek itu kemudian disampaikan Edi kepada Andre Ilham, salah seorang pengusaha rental mobil di Tanjungpinang. Karena Edi menganggap Andre memiliki cukup modal untuk mengerjakan proyek itu.

Namun Andre kemudian membawa Moi Ceng Sudiyanto dalam pertemuan selanjutnya. Setelah pertemuan itu, Moi Ceng mentransfer uang Rp30 juta ke Edi. Dalam pertemuan itu, Moi Ceng sempat mengatakan bahwa Andre sangat dekat dengannya sehingga urusan proyek itu dapat diinformasikan langsung kepada Andre.

"Saya hanya sekali bertemu Moi Ceng, kemudian uang tersebut saya serahkan kepada Yoga (anggota KPU Tanjungpinang)," ucapnya.

Waktu terus berjalan, namun proyek tak kunjung datang. Yoga pun kemudian mengembalikan uang Rp30 juta tersebut karena proyek tersebut ditunda dilaksanakan dengan alasan pemangkasan anggaran untuk penanganan COVID-19.

Selanjutnya, uang itu ditransfer kepada Andre Ilham. Namun uang itu cukup lama di tangan Andre sehingga Edi dan Moi Ceng sepakat untuk melaporkan Andre.

Andre kemudian mengembalikan uang tersebut kepada Moi Ceng setelah Edi dilaporkan Moi Ceng ke Polres Tanjungpinang dengan tuduhan penipuan.

Edi menegaskan dirinya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari permasalahan tersebut.

"Saya sendiri tidak mengerti mengapa tiba-tiba saya yang dilaporkan Mok Cai, padahal dia tahu duduk permasalahannya. Bukti-bukti sudah saya sampaikan," ucapnya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE