(Antara)-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kepulauan Riau, Menetapkan Dua Orang Pejabat Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Gubernur Tahun Anggaran 2010. Kedua Tersangka Diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar 1,3 Milyar Rupiah.