Imigrasi wajib lampirkan surat kerja untuk lindungi TKI

(Antara)-Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan para pemohon paspor, terutama pada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk melampirkan surat keterangan kerja dari tempat yang akan menampungnya. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara indonesia yang akan bekerja di luar negeri.