Putusan Sentra Gakkumdu tidak dapat di-PTUN
Kamis, 1 April 2021 18:37 WIB
Pengamat hukum tata usaha negara, Pery Rahendra Sucipta. (Nurjali)
Tanjungpinang (ANTARA) - Putusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani sengketa pilkada tidak dapat disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara, kata pengamat hukum tata usaha negara, Pery Rahendra Sucipta.
"Keputusan Sentra Gakkumdu terhadap tindak pidana pemilihan bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau keputusan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa di-PTUN, karena keputusan Sentra Gakkumdu masuk kategori KTUN yang dikecualikan UU PTUN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 UU PTUN, yaitu KTUN yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan juga berkaitan dengan Pemilihan Umum," jelasnya di Tanjungpinang, Kamis.
Berdasarkan ketentuan itu, Pery berpendapat bahwa orang-orang yang beropini di sejumlah media massa bahwa keputusan Sentra Gakkumdu, contohnya di Kabupaten Bintan, dapat disengketakan di-PTUN merupakan pernyataan yang keliru.
"Tentu ini perlu diluruskan agar tidak membentuk opini publik yang keliru karena sudah terpublikasi," ujarnya, yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Sementara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada salah satu Komisioner Bawaslu, menurut dia tidak serta merta dapat menganulir Keputusan Sentra Gakkumdu. Hal ini disebabkan Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dimana dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial.
"Jadi keputusan yang diambil Sentra Gakkumdu bukan keputusan Bawaslu semata, melainkan keputusan bersama," tegasnya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata dan Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti. Sanksi pemberhentian dari jabatan ketua merupakan putusan dari sidang kode etik penyelenggara pemilu Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3).
Selama beberapa hari ini, muncul opini yang tersebar di sejumlah media massa dan juga media sosial seolah-olah putusan terhadap pelanggaran kode etik tersebut dapat menganulir hasil pilkada di Bintan maupun Batam.
"Sepanjang opini yang tersebar itu benar, tentu dapat diterima publik. Sebaliknya, bila tidak benar, maka perlu diluruskan," kata Pery.
Berdasarkan data, Pilkada Batam 2020 dimenangkan oleh Rudi-Amsakar, sementara Pilkada Bintan 2020 dimenangkan oleh Apri Sujadi-Robi Kurniawan. Apri-Robi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada 26 Februari 2021, sedangkan Rudi-Amsakar pada 15 Maret 2021.
"Keputusan Sentra Gakkumdu terhadap tindak pidana pemilihan bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau keputusan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa di-PTUN, karena keputusan Sentra Gakkumdu masuk kategori KTUN yang dikecualikan UU PTUN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 UU PTUN, yaitu KTUN yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan juga berkaitan dengan Pemilihan Umum," jelasnya di Tanjungpinang, Kamis.
Berdasarkan ketentuan itu, Pery berpendapat bahwa orang-orang yang beropini di sejumlah media massa bahwa keputusan Sentra Gakkumdu, contohnya di Kabupaten Bintan, dapat disengketakan di-PTUN merupakan pernyataan yang keliru.
"Tentu ini perlu diluruskan agar tidak membentuk opini publik yang keliru karena sudah terpublikasi," ujarnya, yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Sementara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada salah satu Komisioner Bawaslu, menurut dia tidak serta merta dapat menganulir Keputusan Sentra Gakkumdu. Hal ini disebabkan Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dimana dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial.
"Jadi keputusan yang diambil Sentra Gakkumdu bukan keputusan Bawaslu semata, melainkan keputusan bersama," tegasnya.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan pada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata dan Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti. Sanksi pemberhentian dari jabatan ketua merupakan putusan dari sidang kode etik penyelenggara pemilu Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3).
Selama beberapa hari ini, muncul opini yang tersebar di sejumlah media massa dan juga media sosial seolah-olah putusan terhadap pelanggaran kode etik tersebut dapat menganulir hasil pilkada di Bintan maupun Batam.
"Sepanjang opini yang tersebar itu benar, tentu dapat diterima publik. Sebaliknya, bila tidak benar, maka perlu diluruskan," kata Pery.
Berdasarkan data, Pilkada Batam 2020 dimenangkan oleh Rudi-Amsakar, sementara Pilkada Bintan 2020 dimenangkan oleh Apri Sujadi-Robi Kurniawan. Apri-Robi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan pada 26 Februari 2021, sedangkan Rudi-Amsakar pada 15 Maret 2021.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Batam masih tunggu salinan putusan kasasi MA terkait eksekusi Satria Nanda
04 November 2025 18:16 WIB
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
MK beri waktu 2 tahun tindak lanjuti putusan yang larang wamen rangkap jabatan
28 August 2025 17:20 WIB
3 hakim "vonis lepas" kasus korupsi CPO didakwa terima suap total Rp21,9 miliar
21 August 2025 13:13 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB