Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan, terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka.
Kemudian Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan, dan Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR) dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.
Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan armada truk, Rp2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp8,7 miliar untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk Koperasi Syariah 212 senilai kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp 7,8 miliar. Sehingga total dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp34.573.069.200.
Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sita 56 unit kendaraan terkait kasus ACT
Kasus ACT, Polri sita 56 unit kendaraan
Rabu, 27 Juli 2022 17:34 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap di Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPBD Natuna miliki tim reaksi cepat sebagai penilai kerusakan dari dampak bencana
02 March 2026 18:10 WIB
Marak penipuan investasi, Polres Natuna imbau warga jangan tergiur untung cepat
03 February 2026 11:05 WIB
Kantor SAR Natuna terima kapal cepat dari Basarnas RI perkuat layanan kemanusiaan
26 December 2025 6:04 WIB
Imigrasi Batam hadirkan layanan paspor cepat untuk darurat medis melalui Immicare
02 December 2025 11:38 WIB