Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan penyelundupan barang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh 13 kapal dari luar negeri ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022.

"Temuan berawal ketika kapal-kapal itu memasuki pelabuhan di Kepri, namun diduga tidak memenuhi syarat berlayar. Salah satunya sertifikat keselamatan, statusnya belum bisa beroperasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta saat dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.

Boyamin menyebut berdasarkan hasil uji sampling oleh laboratorium berwenang terhadap barang yang diangkut kapal-kapal bersangkutan, diduga limbah B3 bukan sebagaimana dokumen barang yang dilaporkan, yaitu minyak bakar atau fuel oil.

Limbah B3 tersebut diduga diselundupkan perusahaan tertentu untuk ditimbun di lubang-lubang bekas tambang di wilayah Kepri, sehingga berpotensi membahayakan kondisi alam lingkungan sekitar.

"Kalau memang itu sesuai barangnya, harusnya negara mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per kapal sebesar Rp1 miliar. Tapi nyatanya, diduga hanya didenda administrasi dari instansi berwenang," ujar Boyamin.

Ia memperkirakan perusahaan yang menyelundupkan limbah B3 ini melalui jalur laut yang tak perlu dicek barangnya.

"Makanya, kami akan minta instansi berwenang mencabut izin fasilitas jalur hijau atau tak perlu dicek barangnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Boyamin juga meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa izin atau pelayaran ilegal yang dilakukan kapal-kapal pengangkut limbah B3 tersebut.

"Berkaitan dengan kasus ini, sebenarnya banyak hal yang bisa diselidiki. Selain dugaan pelayaran ilegal, juga dugaan limbah beracun, dan hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP," sebut Boyamin.

Ia pun memastikan segera turun ke Kepri untuk melaporkan dugaan penyelundupan limbah B3 ke aparat yang berwenang.

Boyamin turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan terkait dugaan mengimpor limbah tanpa izin.

"KLHK baru-baru ini juga telah menindak kasus penyelundupan limbah beracun di Kepri, di mana seorang pelaku divonis penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam," demikian Boyamin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MAKI temukan dugaan penyelundupan limbah beracun di Kepri

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024