Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mempermudah proses perizinan kapal perikanan di Provinsi Kepulauan Riau setelah mendengar aspirasi nelayan setempat yang disampaikan Gubernur Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin, memberi apresiasi kepada KKP yang telah mengakomodir kebutuhan para pemilik kapal ikan untuk lebih mudah mendapatkan sertifikat kelayakan kapal perikanan.

"Ada sekitar 700 kapal nelayan di Kepri dengan kapasitas di atas 5 GT yang membutuhkan izin tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Polda serahkan berkas korupsi Dispora Kepri ke Kejati

Capaian vaksinasi dosis empat nakes sudah 50 persen

Belum lama ini, KKP mengeluarkan kebijakan mengalihkan proses perizinan kapal perikanan dari Kantor Kesyahbandaran ke Kantor KKP. Hal itu menyebabkan para pemilik kapal perikanan merasa kesulitan mendapatkan perizinan tersebut, kemudian mengadukan persoalan itu kepada DKP Kepri dan Komisi II DPRD Kepri.

Nelayan tidak dapat berlayar menangkap ikan bila tidak mendapatkan sertifikat kelayakan kapal perikanan. Kondisi itu menyebabkan produktivitas nelayan di Kepri menjadi terganggu.

Menyikapi permasalahan itu, akhir bulan lalu, Arif dan Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menyampaikan aspirasi nelayan itu kepada KKP setelah Gubernur Ansar Ahmad melayangkan permohonan agar proses perizinan kapal perikanan dikembalikan ke Kantor Kesyahbandaran Tanjungpinang untuk mempermudah proses perizinan tersebut.

"KKP sangat cepat merespons kepentingan nelayan di Kepri. Baru sekitar akhir bulan lalu kami melaporkan keluhan nelayan dan mengajukan solusi, kemudian pekan lalu KKP memberi respons positif yang menguntungkan nelayan Kepri," kata Arif.

Sejak Sabtu pekan lalu, KKP bekerja sama dengan DKP Kepri membangun gerai pelayanan perizinan kapal perikanan. Saat ini, kedua lembaga itu membangun dua gerai pelayanan yakni di Kantor DKP Kepri dan di Kabupaten Karimun.

Baca juga:
Pesepeda mancanegara ikut jelajah wisata Karimun

Vaksinasi penguat dosis kedua nakes Kepri capai 4.608 orang

Gerai pelayanan itu dibuka selama tiga hari. Rencananya hari ini ditutup bila seluruh permohonan perizinan kapal perikanan terpenuhi.

Gerai pelayanan masih dapat dibuka seandainya masih ada nelayan yang membutuhkannya, termasuk gerai pelayanan di Kabupaten Natuna dan Anambas dan Kabupaten Lingga.

Sertifikat kelayakan kapal yang diterbitkan KKP hanya berlaku selama setahun. Petugas tidak hanya melayani nelayan yang memiliki sertifikat kelayakan kapal yang sudah tidak berlaku lagi, melainkan juga terhadap nelayan yang mengantongi sertifikat yang tiga bulan lagi tidak berlaku.

"Kami beri dua opsi solusi kepada KKP. Pertama, wewenang diserahkan kepada kami, dan opsi kedua yakni tetap menjadi wewenang KKP, namun pelayanan dilakukan di Kepri. Opsi kedua dilaksanakan KKP," ucapnya.

Untuk memperoleh sertifikat kelayakan kapal perikanan tersebut, hanya membutuhkan waktu selama sehari, kecuali terhadap kapal baru yang harus diperiksa oleh petugas.

"Pelayanan sangat cepat karena DKP Kepri memiliki enam petugas bersertifikasi yang membantu petugas KKP dalam memberikan pelayanan," ujarnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024