Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa dua saksi yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Adi Trenggana Wirabhakti dan staf khusus legal PT SMS Pebriansyah Azhar, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh satu BUMD di Sumatera Selatan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK menyatakan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.

KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," katanya

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMD di Sumsel