Bintan (ANTARA) - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengembalikan sejumlah hewan ternak kambing ilegal ke Kota Batam.

Hal itu dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat berkenaan dengan adanya pemasukan kambing tanpa dilengkapi dokumen karantina dari Batam ke Bintan melalui jalur laut, Selasa siang.

"Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan mengembalikan hewan kambing itu ke daerah asal," kata Iwan Berri Prima selaku Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Selasa.

Baca juga:
Polres Bintan buka gerai vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat

Gubernur Ansar buka Pekan Olahraga Provinsi tahun 2022 di Bintan

Tindakan penolakan juga dikarenakan Batam merupakan zona merah PMK. Berdasarkan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 lalu lintas Hewan Rentan PMK, dari zona merah ke zona hijau dilarang.

Ia menjelaskan jumlah hewan kambing asal Batam yang dikembalikan itu sebanyak tujuh ekor. Hewan kambing jenis peranakan etawa (PE) ini terdiri dari sebanyak dua ekor kambing jantan dan lima ekor kambing betina.

Menurut pengakuan dari peternak, katanya, kambing itu berasal dari kawasan Barelang kemudian dibawa ke pelabuhan Tebing Tinggi, Batam. Selanjutnya dibawa masuk ke Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Talok, Seri Kuala Lobam.

Setelahnya, kambing tersebut dibawa ke lokasi kandang di kampung Bukit Tengkorak, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Satgas PMK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kambing itu, lalu dikembalikan ke daerah asal menggunakan kendaraan mobil pick up dan dilalulintaskan melalui pelabuhan kapal roro Tanjung Uban.

"Dari hasil pemeriksaan Satgas PMK, kambing yang dikembalikan ke daerah asal itu dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK," ucap Iwan.

Baca juga:
Polres Bintan kerahkan 320 personel amankan Porprov Kepri

Ribuan orang yang terlibat di Porprov Kepri dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Polres Bintan minta warga lapor jika temukan pungli pembuatan SIM dan SKCK

Pembangunan jembatan Batam - Bintan terkendala survei penyelidikan tanah

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024