KY segera periksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh
Kamis, 8 Desember 2022 21:10 WIB
Dari kiri-kanan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, dan KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain KY, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, terkait penahanan Hakim Agung GS.
Selain GS, KPK pada Senin (28/11) juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu,
"Langkah ini tentu saja dapat dilakukan bekerja sama dengan KPK, terutama berupa 'sharing' informasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," kata Binziad.
Adapun kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kata dia, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap SD dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY segera memeriksa etik Hakim Agung Gazalba Saleh
"KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, dan KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain KY, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, terkait penahanan Hakim Agung GS.
Selain GS, KPK pada Senin (28/11) juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu,
"Langkah ini tentu saja dapat dilakukan bekerja sama dengan KPK, terutama berupa 'sharing' informasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," kata Binziad.
Adapun kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kata dia, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap SD dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY segera memeriksa etik Hakim Agung Gazalba Saleh
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Komisi VII DPR apresiasi LKBN ANTARA karena tak andalkan APBN
02 December 2024 17:44 WIB, 2024
Saksi bantah pernah sambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Gazalba Saleh
12 August 2024 14:54 WIB, 2024
Mantan hakim Gazalba Saleh didakwa terima gratifikasi dan TPPU sebanyak Rp25,9 miliar
06 May 2024 14:20 WIB, 2024
Kemenhub: Bandara Abdulrachman Saleh sementara ditutup akibat erupsi Semeru
12 January 2024 11:03 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Fadia Arafiq mengaku hanya jalankan fungsi seremonial, KPK singgung teori fiksi hukum
04 March 2026 16:42 WIB
KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing
04 March 2026 11:58 WIB