Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .

"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.

Menurut pemerhati kepolisian ini, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.

Edi juga berharap Nikita Mirzani  mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Tindakan Nikita Mirzani bisa masuk penghinaan pengadilan

Pewarta : Santoso
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2024