Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
Rabu, 18 Januari 2023 13:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo (kanan), setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Hal meringankan menurut jaksa adalah Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
Hal meringankan menurut jaksa adalah Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ayah Brigadir J berharap seluruh terdakwa dihukum sesuai pasal 340 KUHP
14 February 2023 12:46 WIB, 2023
Polisi siapkan tim Gegana Brimob saat sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
12 February 2023 6:06 WIB, 2023
Pengacara Kuat sebut perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J imajinasi picisan
24 January 2023 14:51 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB