PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa hari ini
Kamis, 30 Maret 2023 8:01 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). ANTARA/Walda
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa pada Kamis.
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kamis, PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun ANTARA di Jakarta.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kamis, PN Jakbar jadwalkan sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa
Pewarta : Walda Marison
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gempa 6,3 magnitudo guncang Pohuwato, masyarakat diminta tenang tidak berpotensi tsunami
24 July 2025 5:45 WIB
Permintaan kuasa hukum Doddy Prawiranegara terkait pembelaan ditolak hakim
27 March 2023 14:53 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB