Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3//2023).

Dia menegaskan, hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, diantaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Lalu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dalam pembacaan tuntutan di PN Jakbar.

Baca juga: Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut tak ada hal meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa

Pewarta : Walda Marison
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024