Penggugat KPU Karimun Banding ke PTUN Medan
Rabu, 9 Maret 2011 0:09 WIB
Karimun (ANTARA News) - Dua penggugat KPU Karimun, Romesco Purba dan Givson Nainggolan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan setelah gugatan keduanya mengenai keputusan KPU meloloskan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dalam Pilkada 5 Januari 2011 ditolak PTUN Pekanbaru, Riau.
''Permohonan banding sudah kami daftarkan ke PTTUN Medan, tinggal menunggu persidangan dan putusan dari hakim,'' kata salah seorang penggugat, Romesco Purba, di Tanjung Balai Karimun, Selasa 8 Maret 2011.
Menurut Romesco, upaya banding merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap putusan PTUN Pekanbaru. PTUN Pekanbaru,dalam persidangan beberapa waktu lalu menolak gugatan terkait diloloskannya pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq sebagai peserta Pilkada.
''Kekalahan kami di PTUN Pekanbaru karena saksi yang kami ajukan tidak hadir, hingga hakim akhirnya menyerah. Karena itu, kami memutuskan untuk banding. Perlawanan hukum terus kami lakukan hingga pengadilan tingkat pusat,'' katanya.
Dia menjelaskan, sebagai warga Karimun yang mempunyai hak pilih dalam pilkada, pihaknya berhak menggugat kebijakan KPU Karimun.
''Kami tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena bukan sebagai peserta pilkada, tetapi sebagai warga yang mempunyai hak pilih,'' tuturnya.
Dia mengatakan, pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq semestinya tidak lolos verifikasi karena keabsahan ijazah Mualim Pelayaran Intrainsuler (MPI) Nurdin Basirun diragukan.
''KPU telah memverifikasi ijazah SD, SMP, S1 dan S2 Nurdin Basirun. Namun, tidak memverifikasi ijazah MPI-nya. Inilah yang kami pertanyakan dan mengajukan gugatan ke PTUN,'' jelasnya.
Dijelaskannya, KPU hanya memverifikasi Surat Keputusan No 30/1990 Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), tetapi tidak memverifikasi ijazah MPI Nurdin.
SK No 30/1990, lanjut dia, hanya berisikan tentang penyetaraan ijazah MPI dengan SMA. Harusnya KPU juga memverifikasi ijazah MPI tersebut,'' katanya menegaskan.
Dia juga mengaku mempunyai naskah asli SK 30/1990 Ditjen Hubla yang menyebutkan bahwa ijazah MPI setara SMA hanya untuk keperluan kenaikan pangkat di lingkungan pegawai negeri sipil.
''Jadi, ijazah MPI tidak dapat digunakan untuk mencalonkan diri dalam pilkada,'' katanya.
(ANT-RD/Btm1)
''Permohonan banding sudah kami daftarkan ke PTTUN Medan, tinggal menunggu persidangan dan putusan dari hakim,'' kata salah seorang penggugat, Romesco Purba, di Tanjung Balai Karimun, Selasa 8 Maret 2011.
Menurut Romesco, upaya banding merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap putusan PTUN Pekanbaru. PTUN Pekanbaru,dalam persidangan beberapa waktu lalu menolak gugatan terkait diloloskannya pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq sebagai peserta Pilkada.
''Kekalahan kami di PTUN Pekanbaru karena saksi yang kami ajukan tidak hadir, hingga hakim akhirnya menyerah. Karena itu, kami memutuskan untuk banding. Perlawanan hukum terus kami lakukan hingga pengadilan tingkat pusat,'' katanya.
Dia menjelaskan, sebagai warga Karimun yang mempunyai hak pilih dalam pilkada, pihaknya berhak menggugat kebijakan KPU Karimun.
''Kami tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena bukan sebagai peserta pilkada, tetapi sebagai warga yang mempunyai hak pilih,'' tuturnya.
Dia mengatakan, pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq semestinya tidak lolos verifikasi karena keabsahan ijazah Mualim Pelayaran Intrainsuler (MPI) Nurdin Basirun diragukan.
''KPU telah memverifikasi ijazah SD, SMP, S1 dan S2 Nurdin Basirun. Namun, tidak memverifikasi ijazah MPI-nya. Inilah yang kami pertanyakan dan mengajukan gugatan ke PTUN,'' jelasnya.
Dijelaskannya, KPU hanya memverifikasi Surat Keputusan No 30/1990 Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), tetapi tidak memverifikasi ijazah MPI Nurdin.
SK No 30/1990, lanjut dia, hanya berisikan tentang penyetaraan ijazah MPI dengan SMA. Harusnya KPU juga memverifikasi ijazah MPI tersebut,'' katanya menegaskan.
Dia juga mengaku mempunyai naskah asli SK 30/1990 Ditjen Hubla yang menyebutkan bahwa ijazah MPI setara SMA hanya untuk keperluan kenaikan pangkat di lingkungan pegawai negeri sipil.
''Jadi, ijazah MPI tidak dapat digunakan untuk mencalonkan diri dalam pilkada,'' katanya.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
25 February 2025 19:47 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB