KPK geledah kantor PT BBM di Batam
Selasa, 11 Juli 2023 11:26 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - KPK menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM)di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), Selasa.
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut karena saat berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.
KPK pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, saat itu yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah kantor PT BBM di Batam terkait kasus Andhi Pramono
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan tersebut karena saat berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.
KPK pada Jumat (7/7) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, saat itu yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah kantor PT BBM di Batam terkait kasus Andhi Pramono
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono
28 April 2025 15:10 WIB
Penyidik KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
24 October 2023 14:34 WIB, 2023
KPK panggil rektor UBL Yusuf Barusman sebagai saksi terkait kasus Andhi Pramono
28 August 2023 11:36 WIB, 2023
KPK sita barang bukti elektronik usai geledah kantor Andhi Pramono di Batam
12 July 2023 10:31 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB