KPK bawa tiga koper usai geledah kantor Andhi Pramono di Batam

id Andhi Pramono,KPK,Batam,Kepri,korupsi,kepulauan riau

KPK bawa tiga koper usai geledah kantor Andhi Pramono di Batam

Penyidik membawa salah satu koper usai menggeledab kantor diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam Kepulauan Riau, Selasa (11/7). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - KPK membawa tiga koper berukuran besar dan sedang, setelah hampir lima jam melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).
 
Wartawan ANTARA melaporkan, penyidik KPK memulai penggeledahan di Perumahan Jodoh Permai sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.45 WIB.
 
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper berwarna hijau terang, hitam dan abu-abu.
 
Penggeledahan dikawal oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Sebelumnya, dari Jakarta melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
 
"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
 
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Baca juga: KPK geledah kantor PT BBM di Batam
 
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga:
KPK panggil lagi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK periksa empat orang telusuri aliran uang di DJKA

KPK sebut pengadaan kue rapat kini gunakan katalog elektronik

KPK cabut pembantaran dan kembali tahan Lukas Enembe

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE