Tanjungpinang (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik, Alfiandri, mengatakan Penjabat(Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau(Kepri) yang diajukan Gubernur dan DPRD bisa saja terdepak.
"Keputusan penetapan penjabat Wali Kota berada di tangan pemerintah pusat meskipun Gubernur dan DPRD sudah mengirim masing-masing tiga nama Pj ke Kemendagri," kata Alfiandri di Tanjungpinang, Jumat.
Menurutnya hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati.
"Disitu disebutkan bahwa usulan Pj Wali Kota tidak hanya diusulkan Gubernur hingga Pimpinan DPRD, melainkan ada peran Menteri dalam upaya mengusulkan tiga nama lainnya sebagai pertimbangan dari pusat," kata Alfiandri di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang selidiki temuan kerangka manusia
Oleh karena itu, kata Dosen UMRAH Tanjungpinang itu, nama-nama Pj Wali Kota Tanjungpinang yang telah diusulkan Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang, masih berpotensi terdegradasi dari seleksi di tingkat pemerintah pusat, sebelum akhirnya disetujui Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya pembahasan usulan nama-nama Pj Wali Kota Tanjung itu akan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian. Seperti, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
"Jadi, bisa saja Mendagri juga punya tiga nama lainnya untuk diusulkan jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang, sebagai utusan pemerintah pusat," sebutnya.
Alfiandri menyatakan jabatan Pj wali kota/kepala daerah di tengah kontestasi politik menjelang Pemilu 2024 sangat strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Siapa yang terpilih, maka tokoh itulah yang memang memiliki kriteria kapabilitas dan integritas ASN," sebutnya.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang beri beasiswa mahasiswa FK UMRAH
Dia juga membeberkan kriteria khusus yang sangat mengikat untuk memilih siapa sosok Pj Wali Kota yang ideal sesuai
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam Pasal 3, katanya, sosok Pj Wali Kota wajib mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Pasal 3 inilah yang mengikat peran serta Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain. Karena jabatan kepala daerah itu bukan beban atau amanah yang bisa dianggap sembarangan," jelasnya.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Kamboja
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Tanjungpinang ke Kemendagri, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Hasan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muhammad Ikhsan, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Azwandi.
Sedangkan Pimpinan DPRD Tanjungpinang, juga mengirim tiga nama, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Hendri, Sekretaris DPRD Martin Maromon, dan Kepala Dinas Kominfo Hasan.
Kelima kandidat tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri.
Seperti diketahui, jabatan Wali Kota Tanjungpinang-Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah berakhir pada tanggal 21 September 2023.
Baca juga: Tim Pendaming Keluarga garda terdepan turunkan stunting di Tanjungpinang
"Keputusan penetapan penjabat Wali Kota berada di tangan pemerintah pusat meskipun Gubernur dan DPRD sudah mengirim masing-masing tiga nama Pj ke Kemendagri," kata Alfiandri di Tanjungpinang, Jumat.
Menurutnya hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati.
"Disitu disebutkan bahwa usulan Pj Wali Kota tidak hanya diusulkan Gubernur hingga Pimpinan DPRD, melainkan ada peran Menteri dalam upaya mengusulkan tiga nama lainnya sebagai pertimbangan dari pusat," kata Alfiandri di Tanjungpinang, Jumat.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang selidiki temuan kerangka manusia
Oleh karena itu, kata Dosen UMRAH Tanjungpinang itu, nama-nama Pj Wali Kota Tanjungpinang yang telah diusulkan Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang, masih berpotensi terdegradasi dari seleksi di tingkat pemerintah pusat, sebelum akhirnya disetujui Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya pembahasan usulan nama-nama Pj Wali Kota Tanjung itu akan melibatkan kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian. Seperti, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
"Jadi, bisa saja Mendagri juga punya tiga nama lainnya untuk diusulkan jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang, sebagai utusan pemerintah pusat," sebutnya.
Alfiandri menyatakan jabatan Pj wali kota/kepala daerah di tengah kontestasi politik menjelang Pemilu 2024 sangat strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Siapa yang terpilih, maka tokoh itulah yang memang memiliki kriteria kapabilitas dan integritas ASN," sebutnya.
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang beri beasiswa mahasiswa FK UMRAH
Dia juga membeberkan kriteria khusus yang sangat mengikat untuk memilih siapa sosok Pj Wali Kota yang ideal sesuai
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam Pasal 3, katanya, sosok Pj Wali Kota wajib mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Pasal 3 inilah yang mengikat peran serta Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain. Karena jabatan kepala daerah itu bukan beban atau amanah yang bisa dianggap sembarangan," jelasnya.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang menggagalkan pengiriman PMI ilegal ke Kamboja
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Tanjungpinang ke Kemendagri, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Kominfo) Hasan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muhammad Ikhsan, dan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Azwandi.
Sedangkan Pimpinan DPRD Tanjungpinang, juga mengirim tiga nama, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Hendri, Sekretaris DPRD Martin Maromon, dan Kepala Dinas Kominfo Hasan.
Kelima kandidat tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri.
Seperti diketahui, jabatan Wali Kota Tanjungpinang-Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah berakhir pada tanggal 21 September 2023.
Baca juga: Tim Pendaming Keluarga garda terdepan turunkan stunting di Tanjungpinang