WNA Inggris yang tampar polisi di Bali diusir
Sabtu, 23 September 2023 12:49 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Inggris (kedua kanan) yang menampar polisi lalu lintas di Denpasar, Jumat (22/9/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara Inggris yang sebelumnya menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.
WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.
Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Sesaat setelah menerima vonis, Adam kemudian meninggalkan Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.
Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.
Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso.
Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.
"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," kata Jansen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali usir WNA Inggris yang tampar polisi
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.
WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.
Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Sesaat setelah menerima vonis, Adam kemudian meninggalkan Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.
Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.
Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso.
Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.
"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," kata Jansen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bali usir WNA Inggris yang tampar polisi
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Tanjungpinang deportasi 15 WNA Tiongkok karena langgar izin tinggal
12 August 2025 14:23 WIB
Imigrasi segera deportasi WNA yang diduga sebarkan aliran sesat di Sumbar
19 October 2024 10:10 WIB, 2024