Rengat, Riau, (ANTARA) - Penyidik Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, menangkap seorang petani sawit asal Kabupaten Pelalawan yang diduga merupakan pembakar lahan di wilayah Batang Gansal dengan luas mencapai 46 hektare dan sebagian besar adalah hutan penyangga.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Indragiri Hulu, Jumat, mengatakan pelaku bernama Sutanto (32) awalnya membeli lahan 10 hektare di Batang Gansal yang akan dijadikan kebun sawit.
Pelaku membakar lahan sehingga kebakaran bukan saja terjadi di atas tanah miliknya melainkan juga merambah ke hutan penyangga yang diperkirakan luasnya mencapai 36 hektare.
Melihat kobaran api semakin besar, pelaku pun tidak mampu mengendalikannya dan takut hingga melarikan diri ke kampung halaman.
"Dari luas lahan 46 hektare, 36 hektare adalah kawasan hutan penyangga dan peristiwanya terjadi pada 5 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Siambul, Batang Gansal," kata Kapolres Inhu.
Akibat ulah pelaku, terjadi banyak titik api dan kabut asap yang mengakibatkan keresahan di masyarakat Batang Gansal. Akhirnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penyelidikan di lokasi terjadi asap tebal dan hasilnya, menemukan lahan terbakar dan tim langsung mencari pelakunya.
Pelaku berhasil di tangkap di Pelelawan pada 10 Oktober 2023 beserta sejumlah barang bukti seperti pohon sawit, pompa air, dan gergaji. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu adalah akibat perbuatannya," kata dia.
Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian menambahkan karhutla terjadi karena disengaja dengan modus membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar lahan. Peristiwa ini menjadi perhatian bersama.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya di Rengat, Indragiri Hulu, Jumat, mengatakan pelaku bernama Sutanto (32) awalnya membeli lahan 10 hektare di Batang Gansal yang akan dijadikan kebun sawit.
Pelaku membakar lahan sehingga kebakaran bukan saja terjadi di atas tanah miliknya melainkan juga merambah ke hutan penyangga yang diperkirakan luasnya mencapai 36 hektare.
Melihat kobaran api semakin besar, pelaku pun tidak mampu mengendalikannya dan takut hingga melarikan diri ke kampung halaman.
"Dari luas lahan 46 hektare, 36 hektare adalah kawasan hutan penyangga dan peristiwanya terjadi pada 5 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Siambul, Batang Gansal," kata Kapolres Inhu.
Akibat ulah pelaku, terjadi banyak titik api dan kabut asap yang mengakibatkan keresahan di masyarakat Batang Gansal. Akhirnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penyelidikan di lokasi terjadi asap tebal dan hasilnya, menemukan lahan terbakar dan tim langsung mencari pelakunya.
Pelaku berhasil di tangkap di Pelelawan pada 10 Oktober 2023 beserta sejumlah barang bukti seperti pohon sawit, pompa air, dan gergaji. "Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu adalah akibat perbuatannya," kata dia.
Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian menambahkan karhutla terjadi karena disengaja dengan modus membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar lahan. Peristiwa ini menjadi perhatian bersama.