Mantan Bupati Inhu ditetapkan sebagai tersangka korupsi lahan sawit

id Korupsi lahan sawit,Jaksa Agung,Tindak pidana korupsi

Mantan Bupati Inhu ditetapkan sebagai tersangka korupsi lahan sawit

Tangkapan layar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video konferensi pers yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman bersama seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan sawit oleh Kejaksaan Agung RI.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain Raja Thamsir Rahman, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.

“SD, dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ucap Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group,” kata Burhanuddin.

“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO,” kata Burhanuddin lagi.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung tetapkan mantan Bupati Inhu tersangka korupsi lahan sawit

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE