Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ranai Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau membuka pelayanan pelaporan keberadaan serta kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah itu secara dalam jaringan (online).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Muhammad Denny Ridwan di Natuna Kamis mengatakan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan terhadap WNA yang meresahkan, yang diduga akan membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat secara online.
Ia menyebutkan, layanan itu diberi nama sistem pelaporan dan pengaduan orang asing atau disingkat menjadi Siponpora.
"Siponpora merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memudahkan setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing baik itu pemilik hotel, perusahaan, instansi, lembaga maupun badan untuk memberikan laporan dan pengaduan kepada pihak kita," katanya.
Baca juga:
Polisi minta warga tidak sebarkan lagi video asusila mahasiswi Batam
Dua inovasi milik Pemkot Batam siap ikuti IGA 2023
Polisi tangkap penyebar video asusila mahasiswi di Batam
Sistem ini berbasis online melalui aplikasi whatsapp business yang terintegrasi dengan formulir online (google form).
"Jadi ketika pihak hotel, perusahaan, instansi pemerintah serta masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan atau mengadukan WNA yang meresahkan dapat langsung menghubungi (chatting) ke nomor telepon pengaduan Kantor Imigrasi kelas II TPI Ranai" kata Denny.
Ia juga menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan sistem pengaduan itu ke pemerintah dan beberapa penginapan di sana.
Karena itu ia mengimbau kepada pihak-pihak yang berkewajian memberikan laporan untuk menghubungi pihaknya ke Nomor 0811-7700-349 melalui chatting jika menemukan WNA yang masuk ke Natuna dan atau diduga akan meresahkan masyarakat.
"Tinggal kita ketik test atau huruf aja, nanti whatsapp akan langsung mengirimkan link google formnya dan tinggal dipilih mau laporan atau pengaduan," kata Denny.
Ia juga menjelaskan bahwa identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan keberadaan WNA akan dirahsiakan.
"Saat ada pengaduan yang masuk, tim akan menganalisa dan akan merespon untuk dapat diambil tindakan selanjutnya" kata Denny.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang turunkan target PAD 2023 menjadi Rp100 miliar
KPU Tanjungpinang telah terima 3.193 kotak suara Pemilu 2024
Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Muhammad Denny Ridwan di Natuna Kamis mengatakan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan terhadap WNA yang meresahkan, yang diduga akan membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat secara online.
Ia menyebutkan, layanan itu diberi nama sistem pelaporan dan pengaduan orang asing atau disingkat menjadi Siponpora.
"Siponpora merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memudahkan setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing baik itu pemilik hotel, perusahaan, instansi, lembaga maupun badan untuk memberikan laporan dan pengaduan kepada pihak kita," katanya.
Baca juga:
Polisi minta warga tidak sebarkan lagi video asusila mahasiswi Batam
Dua inovasi milik Pemkot Batam siap ikuti IGA 2023
Polisi tangkap penyebar video asusila mahasiswi di Batam
Sistem ini berbasis online melalui aplikasi whatsapp business yang terintegrasi dengan formulir online (google form).
"Jadi ketika pihak hotel, perusahaan, instansi pemerintah serta masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan atau mengadukan WNA yang meresahkan dapat langsung menghubungi (chatting) ke nomor telepon pengaduan Kantor Imigrasi kelas II TPI Ranai" kata Denny.
Ia juga menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan sistem pengaduan itu ke pemerintah dan beberapa penginapan di sana.
Karena itu ia mengimbau kepada pihak-pihak yang berkewajian memberikan laporan untuk menghubungi pihaknya ke Nomor 0811-7700-349 melalui chatting jika menemukan WNA yang masuk ke Natuna dan atau diduga akan meresahkan masyarakat.
"Tinggal kita ketik test atau huruf aja, nanti whatsapp akan langsung mengirimkan link google formnya dan tinggal dipilih mau laporan atau pengaduan," kata Denny.
Ia juga menjelaskan bahwa identitas pihak yang mengadukan atau melaporkan keberadaan WNA akan dirahsiakan.
"Saat ada pengaduan yang masuk, tim akan menganalisa dan akan merespon untuk dapat diambil tindakan selanjutnya" kata Denny.
Baca juga:
Pemkot Tanjungpinang turunkan target PAD 2023 menjadi Rp100 miliar
KPU Tanjungpinang telah terima 3.193 kotak suara Pemilu 2024
Pemkot Batam perintahkan OPD mengerahkan personel tertibkan APS pemilu