Batam (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menilai kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum atau PPJU Kota Batam secara bertahap dari 4 hingga 6 persen akan memberatkan pengusaha dan masyarakat.

"Akan sangat memberatkan. Listrik di Batam lebih mahal dari tarif nasional, masak dinaikkan lagi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi kepulauan Riau (Kepri) Cahya di Batam, Kamis.

DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam menetapkan kenaikan PPJU secara bertahap sebesar satu persen. Kenaikan efektif berlaku pada Juli 2011. Pada bulan yang sama 2012, tarif PPJU akan naik lagi satu persen

Menurut Cahya, tarif listrik di Batam menggunakan tarif regional sehingga lebih tinggi daripada rata-rata nasional.

Selama ini, kata Cahya, listrik di Batam sektor rumah tangga lebih mahal 1,3 kali dari tarif nasional. Sektor jasa komersial 1,5 kali lebih mahal dibanding daerah lain.

Padahal, kata dia, Jakarta hanya mengutip PPJU sebesar 3 persen dengan menggunakkan tarif nasional lebih rendah dari PPJU Batam saat ini yang sebesar 4 persen.

Apalagi, tambah dia, penerangan jalan umum di kawasan komersial Batam dibebankan ke pihak pengembang.     Kenaikan PPJU progresif pada Juli dapat melipatgandakan beban pengusaha.

"Apindo tidak puas, karena menyangkut poin yang sangat penting yang merupakan kebutuhan semua masyarakat," tegasnya.

Cahya mengatakan, kenaikan PPJU tidak masuk akal, karena Pemerintah Kota Batam mendapatkan pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari pusat.

Penerimaan kedua pajak tersebut, kata Cahya akan menyumbang pendapatan yang besar bagi Batam.

Kenaikan PPJU bertahap, kata Cahya akan berdampak negatif pada semua sektor termasuk investasi.

(ANT-L/Btm1)