Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ali menerangkan dua tersangka tersebut masing-masing berprofesi sebagai advokat dan swasta.
 
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut, karena keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
 
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
 
Menurut informasi yang dihimpun kedua tersangka tersebut adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
 
Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
 
Baca juga:
Pemkot Batam libatkan pihak swasta turunkan angka stunting

Pemkab Natuna minta desa alokasikan anggarkan program pencegahan kekerasan anak

Pemkot Tanjungpinang salurkan BLT sebesar Rp550 ribu kepada warga tak mampu
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa dua tersangka korupsi di Kemenkumham

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025