Eks Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
Rabu, 20 Desember 2023 12:08 WIB
Kuasa Hukum Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada Pimpinan Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. "Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut. "Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.
Kuasa Hukum Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. "Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut. "Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.
Kuasa Hukum Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
Pewarta : Bayu Pratama Syahputra
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuasa hukum eks Wamenkumham minta hakim batalkan penetapan sebagai tersangka
18 December 2023 15:25 WIB, 2023
Eks penyidik KPK sebut kasus suap Wamenkumham harus cepat dituntaskan
10 November 2023 11:02 WIB, 2023
Mantan Ketua pengadilan negeri Jaksel dituntut 15 tahun penjara soal kasus suap CPO
29 October 2025 15:08 WIB
Kejagung timbang rasa keadilan masyarakat terkait putusan Richard Eliezer
15 February 2023 16:09 WIB, 2023
Pakar psikologi forensik ungkap kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi
13 December 2022 5:45 WIB, 2022
Pengacara curiga, tiba-tiba nomor ponsel Brigadir J keluar dari grup obrolan keluarga
08 November 2022 11:40 WIB, 2022