Jakarta (ANTARA) -
Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait ditolaknya laporan tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.
 
"Kebetulan, saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Setelah menerima aduan TPDI, kata Poengky, dirinya menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dan komisioner lainnya.
 
"Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku pengawas internal Polri," katanya.
 
Poengky menyebut, aduan ini diklarifikasi ke Irwasum, pihak yang selalu berkoordinasi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
 
Terkait aduan TPDI, menurut Poengky, laporan yang ditolak Bareskrim perlu untuk dikroscek dengan mendengarkan keterangan Bareskrim melalui Irwasum.
 
"Ini kan kami baru dapat pengaduan sepihak dari TPDI. Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber, barulah kami dapat menganalisa permasalahannya," kata Poengky.
 
TPDI datang mengadu Bareskrim Polri ke Kompolnas Rabu (20/3) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap.
 
Baca juga:
Tabulasi hilang di Sirekap, Bawaslu RI: Tanda ada permasalahan

Bawaslu RI pertanyakan keputusan KPU hilangkan diagram perolehan suara Sirekap

KPU RI ungkap penyebab diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas tindaklanjuti aduan TPDI terkait pengadaan Sirekap

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024