Menkumham sebut perjanjian ekstradisi RI-Singapura bersifat progresif
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Hukum dan HAMÂ Yasonna Laoly (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam bertukar dokumen perjanjian ekstradisi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif, fleksibel, dan tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan," kata Yasonna dalam siaran pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura terdiri atas 19 pasal dengan ruang lingkup kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara mana dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Dalam perjanjian ekstradisi ini, terdapat 31 tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain berdasarkan hukum kedua negara.
Tidak hanya itu, ekstradisi Indonesia-Singapura juga mempunyai fitur khusus, yakni penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.
Hal ini untuk menutup celah yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura bersifat progresif
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kanwil Kemenkumham Kepri terima predikat wilayah bebas dari korupsi 2024
16 December 2024 15:27 WIB, 2024
Plh Kepala Kemenkumham Kepri panen sawi hasil budidaya warga binaaan
06 December 2024 6:17 WIB, 2024
Plh Kepala Kemenkumham Kepri resmikan gereja di Rutan Kelas I Tanjungpinang
05 December 2024 15:09 WIB, 2024
Pembangunan Lapas Natuna jadi solusi atasi kelebihan kapasitas warga binaan
20 November 2024 8:05 WIB, 2024
Kemenkumham komitmen rutan dan lapas di Kepri bebas peredaran narkoba
20 November 2024 6:33 WIB, 2024
Kemenkumham Kepri lakukan distribusi tahanan untuk atasi kelebihan kapasitas
14 November 2024 13:30 WIB, 2024
Sejumlah warga usir 152 pengungsi Rohingya dari depan kantor Kemenkumham Aceh
08 November 2024 7:23 WIB, 2024
Bintan Kepri kembangkan tanaman salak sari intan sebagai komoditi unggulan
01 November 2024 18:01 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polisi pastikan tak ada korban dalam kebakaran di galangan PT ASL di Batam
25 January 2026 20:45 WIB