Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan penitipan kendaraan roda dua yang tidak dibawa masyarakat pada saat mudik Lebaran 2024.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan penitipan kendaraan bermotor tersebut dapat dilakukan di tiap-tiap markas kepolisian sektor (polsek) yang ada di wilayah setempat.

"Warga yang akan berangkat mudik tidak perlu sungkan-sungkan menitipkan kendaraannya di kantor polisi. Gratis atau tanpa dipungut biaya," ujar Kapolresta Tanjungpinang di Tanjungpinang, Rabu.

Baca juga: Pemprov Kepri serahkan bantuan insentif Rp4 miliar kepada TPK

Kapolresta menjamin keamanan kendaraan roda dua yang dititipkan warga di kantor polisi. Total ada lima kantor polsek di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang yang bisa dimanfaatkan warga untuk menitipkan kendaraannya.

Meliputi, Polsek Kecamatan Tanjungpinang Kota, Polsek Kecamatan Tanjungpinang Barat, Polsek Kecamatan Bukit Bestari, Polsek Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan Polsek Kawasasan Pelabuhan Tanjungpinang.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan kepada polisi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Luas area kantor polsek di Tanjungpinang cukup memadai untuk menampung kendaraan titipan warga. Kami pastikan aman dan dijaga personel kepolisian setempat," ujarnya.

Selain itu, Kapolresta Tanjungpinang turut mengimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumah untuk mudik ke luar daerah atau kota supaya memperhatikan keamanan rumah sebelum tinggalkan. Termasuk berkabar dengan tetangga di sekitarnya untuk mengawasi kondisi rumah yang ditinggal mudik.

"Sebelum mudik, pastikan rumah sudah dikunci dan matikan seluruh peralatan listrik guna mencegah terjadinya kebakaran," kata dia.

Lanjut Kapolresta Tanjungpinang bahwa jajarannya juga mengintensifkan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama libur Lebaran 2024 untuk memastikan kondusivitas masyarakat yang merayakan lebaran. Kegiatan ini menyasar objek-objek keramaian hingga ke pemukiman penduduk.

"Setiap malam kami patroli keliling, mulai pukul 12.00 WIB sampai 03.00 WIB. Ini demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan warga, khususnya pada perayaan Idul Fitri," katanya menegaskan.

Baca juga:
BPJS: Faskes tidak patuhi komitmen layanan JKN bisa diputus kontrak

BKKBN optimalisasi bonus demografi dengan penyiapan SDM

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Tanjungpinang buka layanan penitipan kendaraan saat mudik

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024