Polisi tidak tutup kemungkinan tersangka baru kasus Lentera Festival
Kamis, 27 Juni 2024 14:27 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Ahad (23/6).
"Sekarang penyidik sedang melakukan upaya, untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen. Dan manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain," kata Arief di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, proses pengungkapan dalam kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati untuk saat ini pihaknya masih fokus dan menyelesaikan pemeriksaan kepada ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," kata dia.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka mengaku kepada Polisi bila uang yang diduga dibawa kabur, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui panitia pelaksana lain.
Sehingga, karena ulahnya tersebut pagelaran konser musik yang seharusnya jadi menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar.
"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
"Sekarang penyidik sedang melakukan upaya, untuk mengumpulkan fakta terhadap hak konsumen. Dan manakala diproses penyidikan ada pengembangan baru atau fakta baru mengarah ke pelaku lain," kata Arief di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, proses pengungkapan dalam kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Kendati untuk saat ini pihaknya masih fokus dan menyelesaikan pemeriksaan kepada ketua panitia penyelenggara konser musik berinisial MDP (27) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," kata dia.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik itu berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
Dari hasil penyelidikan terhadap perkara itu, tersangka mengaku kepada Polisi bila uang yang diduga dibawa kabur, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak diketahui panitia pelaksana lain.
Sehingga, karena ulahnya tersebut pagelaran konser musik yang seharusnya jadi menampilkan penampilan Feel Komplo, Guyon Waton dan NDX AXA, batal digelar.
"Dari petunjuk hasil dari penyidikan, pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui oleh penyelenggara lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
Pewarta : Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bandara Soekarno Hatta catat 15 penerbangan tujuan Timur Tengah dibatalkan lagi
03 March 2026 14:38 WIB
Polisi jelaskan kronologi kecelakaan tunggal mobil Lamborghini di Tol Tangerang
19 August 2025 11:53 WIB