16 nelayan Kepri dibebaskan Pemerintah Malaysia
Kamis, 11 Juli 2024 17:12 WIB
Proses pembebasan nelayan Kepri dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia, dan dipimpin oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat bersama Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).(ANTARA/Jessica)
Batam (ANTARA) - Sebanyak 16 nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia, melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto di Batam, Kamis mengatakan nelayan-nelayan yang dibebaskan berasal dari Bintan, Lingga, dan Anambas.
"Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia," kata Bambang.
Ia menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia dan dipimpin oleh Kepala Bakamla Zona Barat bersama APMM.
Baca juga: Tim GTRA Natuna sidang penetapan objek redistribusi tanah
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan 16 nelayan tersebut, 13 nelayan di antaranya berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.
"Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin," ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan adapun alasan Malaysia tidak melakukan penyitaan kapal dan membebaskan nelayan-nelayan tersebut, yaitu atas pertimbangan-pertimbangan dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia yang menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan tersebut.
Baca juga: Gubernur Ansar: Lama tinggal wisman di Kepri rata-rata sampai tiga hari
"Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," ujar dia.
Ia menjelaskan pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.
"Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka," kata Doli.
Baca juga:
Aplikasi Silat Kejati Kepri permudah bayar denda dan uang pengganti perkara korupsi
PGN Batam targetkan 15 ribu sambungan jaringan gas pada 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 16 nelayan asal Kepri dibebaskan Pemerintah Malaysia
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto di Batam, Kamis mengatakan nelayan-nelayan yang dibebaskan berasal dari Bintan, Lingga, dan Anambas.
"Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia," kata Bambang.
Ia menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia dan dipimpin oleh Kepala Bakamla Zona Barat bersama APMM.
Baca juga: Tim GTRA Natuna sidang penetapan objek redistribusi tanah
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan 16 nelayan tersebut, 13 nelayan di antaranya berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. Sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.
"Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin," ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan adapun alasan Malaysia tidak melakukan penyitaan kapal dan membebaskan nelayan-nelayan tersebut, yaitu atas pertimbangan-pertimbangan dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia yang menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan tersebut.
Baca juga: Gubernur Ansar: Lama tinggal wisman di Kepri rata-rata sampai tiga hari
"Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," ujar dia.
Ia menjelaskan pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.
"Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka," kata Doli.
Baca juga:
Aplikasi Silat Kejati Kepri permudah bayar denda dan uang pengganti perkara korupsi
PGN Batam targetkan 15 ribu sambungan jaringan gas pada 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 16 nelayan asal Kepri dibebaskan Pemerintah Malaysia
Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Batam soroti pasokan andal listrik dan air tarik investasi daerah
10 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB