Ibu yang digugat anak kandung diminta "uang damai" puluhan miliar
Selasa, 16 Juli 2024 19:32 WIB
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati (tengah) saat konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Ali Khumaini
Karawang (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap permintaan "uang damai" sebanyak Rp25 miliar dari sang anak kandung.
"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya, Edi Budiono, untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarga.
Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.
Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar PN Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang.
Namun, belakangan diketahui, uang Rp25 miliar yang diminta Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya apabila uang itu diberikan, maka akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.
Ia menilai sikap Stephanie membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi sembilan pasal, di sisi lain meminta uang Rp25 miliar di luar draf mediasi.
"Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang," kata dia.
Kusumayati digugat anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Namun, isi surat keterangan waris itu sebenarnya tidak menghilangkan Stephanie sebagai ahli waris.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu yang digugat anak kandungnya diminta "uang damai" Rp25 miliar
"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati di Karawang, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya, Edi Budiono, untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarga.
Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.
Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar PN Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang.
Namun, belakangan diketahui, uang Rp25 miliar yang diminta Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya apabila uang itu diberikan, maka akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.
Ia menilai sikap Stephanie membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi sembilan pasal, di sisi lain meminta uang Rp25 miliar di luar draf mediasi.
"Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang," kata dia.
Kusumayati digugat anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Namun, isi surat keterangan waris itu sebenarnya tidak menghilangkan Stephanie sebagai ahli waris.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu yang digugat anak kandungnya diminta "uang damai" Rp25 miliar
Pewarta : M. Ali Khumaini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Siswa SD di bunuh diri soal buku Rp10 ribu, DPR: Alarm keras bagi perlindungan anak
04 February 2026 8:58 WIB
PBB adopsi resolusi akui hak rakyat Palestina atas pembentukan negara merdeka dan berdaulat
16 December 2025 14:59 WIB
Mentrans serahkan 45 SHM pada warga Rempang yang transmigrasi ke Tanjung Banun
25 September 2025 16:39 WIB
Pakar sebut edukasi terkait HKI penting bagi para kreator kreatif Indonesia
22 September 2025 16:13 WIB
Mentrans Iftitah serahkan 94 sertifikat hak milik ke warga terdampak Rempang Eco City
12 August 2025 12:22 WIB
Ungu : tak masalah lagunya diputar di tempat publik asal patuh pada aturan royalti
08 August 2025 15:01 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB