Karawang (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap permintaan "uang damai" sebanyak Rp25 miliar dari sang anak kandung.

"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati di Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya, Edi Budiono, untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarga.

Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.

Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar PN Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang.

Namun, belakangan diketahui, uang Rp25 miliar yang diminta Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya apabila uang itu diberikan, maka akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.

Ia menilai sikap Stephanie membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi sembilan pasal, di sisi lain meminta uang Rp25 miliar di luar draf mediasi.

"Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang," kata dia.

Kusumayati digugat anak kandungnya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Namun, isi surat keterangan waris itu sebenarnya tidak menghilangkan Stephanie sebagai ahli waris.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu yang digugat anak kandungnya diminta "uang damai" Rp25 miliar

Pewarta : M. Ali Khumaini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024