Cirebon (ANTARA) -
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang perdana terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
 
“Sidang terkait perkara ini adalah soal PK dari pihak pemohon (Saka Tatal), dan hal ini bukan rangkaian dari perkara sebelumnya. Hanya PK,” kata Hakim Ketua PN Cirebon Rizqa Yunia saat memimpin jalannya persidangan di PN Cirebon, Rabu.
 
Ia mengatakan sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya upaya PK, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon.
 
Sidang ini, kata Rizqa, terbuka untuk umum karena pemohon kini sudah berusia dewasa dan statusnya bukan lagi sebagai anak berhadapan dengan hukum.
 
“Jadi sidang ini terbuka untuk umum. Kemudian di dalam perkara ini, tidak ada unsur kesusilaan. Pemohon yang saat ini juga sudah berusia dewasa,” ujarnya.
 
Rizqa menambahkan bahwa agenda utama dalam pelaksanaan sidang kali ini, yaitu pembacaan memori PK serta bukti baru atau novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
 
Selain itu Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal juga menyebutkan terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan kalau Saka Tatal tidak terlibat pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
 
Baca juga:
Bareskrim gelar perkara awal dugaan laporan palsu dalam kasus pembunuhan Vina

Kapolri: Pengusutan kasus Vina disampaikan secara transparan

Lemkapi: Kasus Pegi Setiawan bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cirebon gelar sidang perdana PK dari Saka Tatal

Pewarta : Fathnur Rohman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024