Lemkapi: Kasus Pegi Setiawan bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar
Selasa, 16 Juli 2024 10:13 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. ANTARA/Handout/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengemukakan bahwa kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan merupakan bentuk kecerobohan penyidik Polda Jawa Barat.
"Ada indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, kehadiran tim Bareskrim Polri yang melakukan asistensi penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) juga perlu dipertanyakan.
Ironisnya, kata dia, ketidakhati-hatian Polda Jabar yang terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka juga tidak dikoreksi oleh tim asistensi Bareskrim Polri. "Kok bisa kurang teliti?," kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Direktur Lemkapi: Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina
Menurut dia, menangani kasus pembunuhan bukanlah pekerjaan baru buat Polri dan sejak dahulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa pembunuhan.
"Semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah tugas sehari-hari dan itu seharusnya di luar kepala bagi seorang polisi reserse," katanya.
Karena semua aturannya sudah ada, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang sudah pasti menjadi pedoman utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.
Mengingat kecerobohan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.
Baca juga: Polri hargai kritik Wapres mengenai kasus Pegi Setiawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Kasus Pegi bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar
"Ada indikasi ini bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut dia, kehadiran tim Bareskrim Polri yang melakukan asistensi penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) juga perlu dipertanyakan.
Ironisnya, kata dia, ketidakhati-hatian Polda Jabar yang terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka juga tidak dikoreksi oleh tim asistensi Bareskrim Polri. "Kok bisa kurang teliti?," kata dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Direktur Lemkapi: Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina
Menurut dia, menangani kasus pembunuhan bukanlah pekerjaan baru buat Polri dan sejak dahulu Polri sering dihadapkan dengan peristiwa pembunuhan.
"Semua sistem dan aturan serta tahapan penyelidikan hingga penyidikan sudah tugas sehari-hari dan itu seharusnya di luar kepala bagi seorang polisi reserse," katanya.
Karena semua aturannya sudah ada, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang sudah pasti menjadi pedoman utama bagi penyidik Kepolisian dalam menangani kejahatan.
Mengingat kecerobohan ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan tindakan penyidik telah merugikan masyarakat, maka perlu ada sanksi yang tegas terhadap penyidik dan penanggung jawab yang menangani kasus ini.
Baca juga: Polri hargai kritik Wapres mengenai kasus Pegi Setiawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Kasus Pegi bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar
Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Direktur Lemkapi: Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina
11 July 2024 14:22 WIB, 2024
Hakim PN Bandung perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan
08 July 2024 12:53 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB