Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Eky ajukan PK ke PN Cirebon

id Kasus Vina dan Eky di Cirebon,Upaya PK Kasus Vina,Enam terpidana kasus Vina ajukan PK,Cirebon

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Eky ajukan PK ke PN Cirebon

Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina saat memberikan keterangan terkait pengajuan PK di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Cirebon (ANTARA) -
Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke PN Cirebon, Jawa Barat, dengan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.
 
“Hari ini kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana di PN Cirebon, Rabu.

Jutek menjelaskan novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara ini, serta diklaim dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.

Ia menyebutkan bahwa enam terpidana yang mengajukan upaya PK ini yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya.

“Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” kata dia.

Menurut dia, satu di antara novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon.

Pihaknya juga mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.

"Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu," kata Jutek.

Jutek mengungkapkan pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus itu

Berdasarkan keterangan tersebut, kata dia, kematian Vina dan Eky diduga disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak termasuk beberapa jenderal purnawirawan Polri untuk menahan diri dan tidak membuat pernyataan menyesatkan terkait kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina) di Cirebon. 

"Kita tunggu putusan PK (Peninjauan Kembali) seperti apa nanti. Apakah PK-nya diterima atau justru ditolak," kata Edi di Jakarta, Sabtu (10/8).

Lemkapi prihatin melihat pemikiran beberapa jenderal purnawirawan Polri yang tidak punya hati nurani dan menyebutkan bahwa ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky).

"Pemikiran jenderal purnawirawan Polri cukup membingungkan. Kita minta jangan membuat pernyataan yang menyesatkan masyarakat. Kasihan keluarga korban Vina dan Eky. Sudah anaknya dibunuh, malah dituduh melakukan rekayasa," ujarnya.

Edi juga menyambut baik pembentukan tim khusus Polri yang menangani kasus kematian Vina dan Eki yang kabarnya sudah memasuki tahap penyidikan.

"Kita harapkan hasil kerja tim khusus ini akan memperjelas semuanya. Kita yakin tim ini akan transparan dan memeriksa semua pihak yang terkait baik itu dalam kasus pembunuhan maupun penyidik yang menangani sejak awal," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina mengajukan PK ke PN Cirebon

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE