Cirebon (ANTARA) -
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji mengatakan bukti-bukti terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 masih belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur pembunuhan.
 
“Sekarang kalau pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) di mana? Kemudian buktinya apa? Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. Kamera CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada,” kata Susno usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.

Susno menyampaikan unsur pembunuhan dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, dianggap belum cukup kuat khususnya soal lokasi kejadian pada peristiwa tersebut.

Selain itu, ia menyebutkan proses penyelidikan oleh Polres Kabupaten Cirebon (sekarang Polresta Cirebon) sudah konsisten menyimpulkan bahwa insiden yang menimpa korban Vina dan Eky pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu dan tidak pernah ditarik juga kecelakaan lalu lintas itu, dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan novum yang diajukan oleh pihak pemohon dalam sidang PK terdiri dari 10 bukti baru, akan tetapi sebagiannya telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon.

Susno menekankan bahwa hal tersebut sangat wajar terjadi di dalam persidangan, namun yang paling penting yaitu bagaimana Mahkamah Agung (MA) menyikapi upaya PK dari pihak Saka Tatal.

"Jika novum diterima, maka sidang ini bisa selesai. Tapi keputusan ada di tangan Majelis Hakim di MA nantinya," tuturnya.

Menurutnya upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal meski pemuda itu telah dinyatakan bebas.

Adanya upaya PK ini, kata dia, harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keadilan adalah kebutuhan hakiki untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial maupun kekayaannya.

Ia menyampaikan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Bukti komunikasi elektronik...

Sementara itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa bukti komunikasi elektronik berperan penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Menurutnya, bukti ini dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai keterlibatan para terpidana, termasuk Saka Tatal dalam peristiwa tersebut.

"Kita membutuhkan bukti komunikasi elektronik yang rinci, termasuk siapa yang berkomunikasi dengan siapa, mengenai apa, dan pada waktu kapan. Ini akan membantu kita memahami apakah para pelaku merencanakan pembunuhan atau tidak," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu.

Reza hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Eky dan Vina, yang diajukan oleh pemohon Saka Tatal di PN Cirebon.

Ia menyampaikan apabila kasus benar ini merupakan pembunuhan berencana, pasti ada komunikasi antarpelaku, baik melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya.

Selain itu, Reza menyoroti pentingnya bukti elektronik dari para korban untuk menangkap indikasi kegelisahan mereka pada saat kejadian seperti rasa takut, cemas, panik, atau upaya mencari pertolongan.
 
Ia juga sangat menyayangkan atas tidak dihadirkannya bukti elektronik tersebut, dalam persidangan yang mengadili Saka Tatal serta ketujuh terpidana lainnya pada 2016 dan 2017.
 
"Saya merasa bukti elektronik itu sudah ada, karena Polda Jabar pasti melakukan ekstraksi terhadap ponsel seluruh pihak terkait pada malam (kejadian),” katanya.
 
Keberadaan bukti tersebut, kata dia, sangat penting guna menyimpulkan apakah benar terjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan atau tidak.

Reza menuturkan penting juga untuk mengetahui profil psikologis kedua korban, guna menentukan apakah keberadaan sperma pada tubuh Vina merupakan hasil dari aktivitas seksual paksaan atau kesepakatan.
 
"Jika sperma itu dihasilkan dari aktivitas paksaan, maka jelas ada pemerkosaan. Namun, jika dari aktivitas yang mau sama mau, maka itu bukan pemerkosaan dan bukan pidana,” ungkapnya.
 
Ia menegaskan bahwa proses persidangan termasuk upaya PK dari pihak pemohon, harus mengandalkan pembuktian yang saintifik, bukan hanya keterangan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Susno Duadji: Bukti kasus kematian Vina dan Eky belum cukup kuat

Pewarta : Fathnur Rohman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024