Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan perkara pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dan perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.
"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa di Jakarta, Sabtu.
Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.
Baca juga:
KPK benarkan ada OTT di Kota Balikpapan
KPK geledah kantor perusahaan sekuritas sidik korupsi investasi fiktif PT Taspen
Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011 hingga September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 hingga April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga:
KPK periksa ketua Gapensi Semarang terkait kasus korupsi di Pemkot
KPK periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang penuhi panggilan KPK untuk diperiksa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dua perkara korupsi di PT Jasindo
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan perkara pertama adalah dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dan perkara kedua adalah soal pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) tahun 2015-2020.
"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek ya," kata Tessa di Jakarta, Sabtu.
Tessa menerangkan untuk perkara pertama tim penyidik KPK kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan untuk perkara kedua tim penyidik KPK bersama auditor kini masih menghitung kerugian negara.
Baca juga:
KPK benarkan ada OTT di Kota Balikpapan
KPK geledah kantor perusahaan sekuritas sidik korupsi investasi fiktif PT Taspen
Dengan berjalannya penyidikan tersebut pihak KPK juga diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, namun siapa saja para tersangka tersebut beserta konstruksi perkaranya baru akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
Dalam perkara terpisah KPK telah menyidangkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011 hingga September 2016 dan Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 hingga April 2011 Budi Tjahjono dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Budi Tjahjono divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga:
KPK periksa ketua Gapensi Semarang terkait kasus korupsi di Pemkot
KPK periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Wali Kota Semarang penuhi panggilan KPK untuk diperiksa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dua perkara korupsi di PT Jasindo