Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus perdagangan orang dan perpajakan. 

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Jumat mengatakan dari empat orang buron, dua di antaranya telah berhasil diamankan oleh Imigrasi Batam yaitu SG dan KO, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas yaitu AG dan WG. 

Ia menjelaskan buron dengan inisial AG adalah tersangka utama yang diduga merupakan mantan Wali Kota Bamban, Filipina yang terjerat kasus perdagangan orang dan perpajakan. 

Baca juga: ASDP Batam: Kendaraan berstatus FTZ tetap bayar PPN meski beli tiket online

"Informasi yang kami dapatkan yang berinisial AG itu posisinya masih di Batam dan sedang dilakukan pengejaran oleh petugas, dan AG ini merupakan tersangka utama yang merupakan bekas pejabat daerah di Filipina," kata Kharisma. 

Adapun hubungan keempat buron tersebut adalah tiga buron AG, SG, dan WG adalah saudara kandung. Sementara buron KO adalah kerabat mereka. 

Kharisma mengatakan, buron WG telah berhasil keluar dari wilayah Indonesia dan diduga melarikan diri ke Hongkong. 

"Mereka memesan hotel 3 malam di Batam, yang membantu adalah WN Singapura yang informasinya juga dalam pencarian bersama WG yang ke Hongkong," kata Kharisma.

Baca juga: OJK Kepri mengambil sikap tegas terhadap investasi ilegal

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mengamankan dua buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian, dan kejahatan transnasional.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Kamis mengatakan kedua buronan diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.

Baca juga: Imigrasi Ranai buka layanan untuk pembuatan paspor elektronik

Kedua tersangka inisial SG (40) dan KO (24) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina.

"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi," kata Kharisma.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Baca juga:
Pemprov Kepri bentuk UPTD untuk kelola kawasan konservasi perairan

Gubernur Ansar minta jajaran serius jalankan program vaksinasi polio

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024