Imigrasi Batam kejar buron kasus pajak Pemerintah Filipina
Jumat, 23 Agustus 2024 16:52 WIB
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana (ANTARA/Jessica)
Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus perdagangan orang dan perpajakan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Jumat mengatakan dari empat orang buron, dua di antaranya telah berhasil diamankan oleh Imigrasi Batam yaitu SG dan KO, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas yaitu AG dan WG.
Ia menjelaskan buron dengan inisial AG adalah tersangka utama yang diduga merupakan mantan Wali Kota Bamban, Filipina yang terjerat kasus perdagangan orang dan perpajakan.
Baca juga: ASDP Batam: Kendaraan berstatus FTZ tetap bayar PPN meski beli tiket online
"Informasi yang kami dapatkan yang berinisial AG itu posisinya masih di Batam dan sedang dilakukan pengejaran oleh petugas, dan AG ini merupakan tersangka utama yang merupakan bekas pejabat daerah di Filipina," kata Kharisma.
Adapun hubungan keempat buron tersebut adalah tiga buron AG, SG, dan WG adalah saudara kandung. Sementara buron KO adalah kerabat mereka.
Kharisma mengatakan, buron WG telah berhasil keluar dari wilayah Indonesia dan diduga melarikan diri ke Hongkong.
"Mereka memesan hotel 3 malam di Batam, yang membantu adalah WN Singapura yang informasinya juga dalam pencarian bersama WG yang ke Hongkong," kata Kharisma.
Baca juga: OJK Kepri mengambil sikap tegas terhadap investasi ilegal
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mengamankan dua buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian, dan kejahatan transnasional.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Kamis mengatakan kedua buronan diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca juga: Imigrasi Ranai buka layanan untuk pembuatan paspor elektronik
Kedua tersangka inisial SG (40) dan KO (24) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina.
"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi," kata Kharisma.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Baca juga:
Pemprov Kepri bentuk UPTD untuk kelola kawasan konservasi perairan
Gubernur Ansar minta jajaran serius jalankan program vaksinasi polio
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Jumat mengatakan dari empat orang buron, dua di antaranya telah berhasil diamankan oleh Imigrasi Batam yaitu SG dan KO, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas yaitu AG dan WG.
Ia menjelaskan buron dengan inisial AG adalah tersangka utama yang diduga merupakan mantan Wali Kota Bamban, Filipina yang terjerat kasus perdagangan orang dan perpajakan.
Baca juga: ASDP Batam: Kendaraan berstatus FTZ tetap bayar PPN meski beli tiket online
"Informasi yang kami dapatkan yang berinisial AG itu posisinya masih di Batam dan sedang dilakukan pengejaran oleh petugas, dan AG ini merupakan tersangka utama yang merupakan bekas pejabat daerah di Filipina," kata Kharisma.
Adapun hubungan keempat buron tersebut adalah tiga buron AG, SG, dan WG adalah saudara kandung. Sementara buron KO adalah kerabat mereka.
Kharisma mengatakan, buron WG telah berhasil keluar dari wilayah Indonesia dan diduga melarikan diri ke Hongkong.
"Mereka memesan hotel 3 malam di Batam, yang membantu adalah WN Singapura yang informasinya juga dalam pencarian bersama WG yang ke Hongkong," kata Kharisma.
Baca juga: OJK Kepri mengambil sikap tegas terhadap investasi ilegal
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri mengamankan dua buronan asal Filipina di Batam, diduga tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian, dan kejahatan transnasional.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Kamis mengatakan kedua buronan diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca juga: Imigrasi Ranai buka layanan untuk pembuatan paspor elektronik
Kedua tersangka inisial SG (40) dan KO (24) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina.
"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi," kata Kharisma.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Baca juga:
Pemprov Kepri bentuk UPTD untuk kelola kawasan konservasi perairan
Gubernur Ansar minta jajaran serius jalankan program vaksinasi polio
Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Belakangpadang gencarkan sosialisasi kejar target PNBP tahun 2026
13 January 2026 17:39 WIB
Imigrasi Belakangpadang dekatkan layanan permohonan paspor untuk warga pulau
13 January 2026 17:01 WIB
Kantor wilayah Imigrasi Kepri lantik 8 pejabat struktural di Imigrasi Ranai
06 January 2026 12:49 WIB
Imigrasi Tanjungpinang siapkan fasilitas untuk penerbangan internasional Bandara RHF
02 January 2026 18:47 WIB
Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Uban tolak delapan permohonan paspor cegah PMI ilegal
25 December 2025 6:26 WIB
Imigrasi Ranai sebut 1.233 WNA dan WNI Lintasi Natuna-Riau selama tahun 2025
23 December 2025 11:07 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB